Pulihkan Industri Otomotif, Menperin Usul Pajak Mobil Baru Dibebaskan

Pulihkan Industri Otomotif, Menperin Usul Pajak Mobil Baru Dibebaskan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 14 Sep 2020 14:41 WIB
Salah satu diler mobil Toyota di Indonesia, Auto2000 meresmikan diler di kawasan bintang Jakarta, Jalan Sudirman. Diler ini boleh jadi merupakan yang termewah di Indonesia.
Menperin usul pajak mobil baru nol persen untuk stimulus industri otomotif. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Penjualan mobil di tengah pandemi COVID-19 saat ini melemah. Daya beli masyarakat melemah akibat pandemi virus Corona menjadi salah satu faktor penjualan mobil turun dibanding tahun lalu.

Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi COVID-19.

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menperin menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

"Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," terangnya.

ADVERTISEMENT

Kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 memang terlihat melambat dibanding periode yang sama tahun lalu. Kini, setelah diterapkan adaptasi kebiasaan baru, ada perkembangan positif dari industri otomotif.

"Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di Tanah Air dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Agus mengungkapkan, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya. "Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tier 1, tier 2 yang begitu banyak," imbuhnya.

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

"Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik," paparnya.




(rgr/din)

Hide Ads