Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta mulai Senin 14 September 2020. Kebijakan ini diambil dengan alasan kasus virus Corona yang semakin menyebar. Namun berkaca pada penerapan PSBB pada awal pandemi, salah satu yang terdampak ialah penjualan kendaraan.
Setidaknya itu yang dirasakan para Agen Pemegang Merek (APM) roda empat di Indonesia. Sehingga pilihan relaksasi atau penghapusan pajak penjualan kendaraan di tengah pandemi diajukan Gabungan Asosiasi Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) ke pemerintah. Sambutan hangat juga disampaikan para anggota Gaikindo dan berharap pemerintah bisa lebih fleksibel menghadapi pandemi virus Corona saat ini.
"Kami ikut Gaikindo sebagai anggota (sangat setuju dengan rencana Gaikindo untuk pembebasan pajak penjualan 30-50 persen)," ujar Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disampaikan Suzuki Indomobil Sales, APM Suzuki mobil di Indonesia.
"Permintaan Gaikindo tersebut sudah didiskusikan dengan semua anggota tentunya," ujar 4W Marketing Director PT SIS, Donny Saputra saat dihubungi detik.com.
Sebelumnya Gaikindo berharap pemerintah mengeluarkan sejumlah stimulus demi membantu industri otomotif bangkit dari krisis akibat pandemi virus Corona (COVID-19). Terlebih DKI Jakarta saat ini menyumbang penjualan otomotif nasional hingga 40 persen.
![]() |
Hal ini yang membuat Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto meminta adanya relaksasi pajak untuk pembelian mobil. Hal ini dimaksudkan agar angka penjualan pada industri mobil bisa kembali terkerek naik.
"Kami sudah minta stimulus yang langsung mengena ke harga jual mobil, kami masih menunggu keputusan pemerintah," ujar Jongkie saat dihubungi detikcom, Kamis (10/9) kemarin.
Penjualan mobil baru secara bulanan memang ada kenaikan secara retail tapi masih jauh dari capaian kondisi normal. Untuk itu, Jongkie mengatakan perlu memotong pajak-pajak yang ada dikenakan pada otomotif, sehingga harga mobil lebih murah.
"Karena daya beli masyarakat ini sudah turun, maka harus ada stimulus yang bisa menurunkan harga jual kendaraan bermotor," jelas Jongkie.
Pemberian stimulus seperti yang sudah dilakukan beberapa negara tetangga mampu mendongkrak penjualan mobil. Di Malaysia misalnya, stimulus yang dimaksud adalah pembebasan pajak penjualan 100% untuk model yang dirakit secara lokal (CKD) dan 50% untuk model yang diimpor secara utuh (CBU), dari tanggal 15 Juni hingga 31 Desember 2020.
Pada bulan Mei lalu, Gaikindo menyebut tiga usulan sebagai stimulus penjualan otomotif.
Stimulus pertama yang diminta Gaikindo adalah soal keringanan Pajak Kendaraan Bermotor. Gaikindo mengatakan sudah bekerja sama dan menulis surat kepada seluruh gubernur di Indonesia, termasuk Kementerian Dalam Negeri, untuk menginformasikan permintaan tersebut, yakni Pemotongan Pajak Kendaraan Bermotor agar turun hingga 30-50 persen.
Selain pemotongan Pajak Kendaraan Bermotor, Perangsang lain yang diajukan adalah soal Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan soal proses restitusi pajak. Kelonggaran lain yang diminta Gaikindo adalah tidak ada penggunaan minimum untuk biaya PLN dan bahan bakar gas, serta transaksi menggunakan rupiah bukan dolar. Selanjutnya kelonggaran dalam proses permit extension, dan optimalisasi kapasitas produksi terpasang serta meminta prinsipal memindahkan pesanan.
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP