Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut aturan tersebut bakal keluar tahun 2019. "Ya tahun ini lah, kita sedang tunggu finalisasi," ujar Airlangga saat ditemui di Pabrik Wuling, Cikarang, Rabu (25/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia mengatakan draft sudah ditujukan ke Kementerian Keuangan dan mendapatkan persetujuan. Beleid itu akan mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan diterapkan pada kendaraan listrik.
"Tidak ada (perubahan draft) semua kementerian yang memang dimintakan tanda tangan sudah memaraf semua," kata Airlangga.
Airlangga juga menyebutkan Pemerintah telah mengelurkan PP Nomor 45 tahun 2019 di mana salah satunya mengatur super deductible tax bagi kegiatan riset, inovasi, dan vokasi yang dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 200 sampai 300 persen.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Garasi Wali Kota Prabumulih yang Copot Kepsek Diduga Gegara Tegur Anaknya Bawa Mobil
Kenapa SPBU Shell Kosong Terus?
Gara-gara Mobil Listrik, 60 Persen SPBU Sampai Tutup