Ada garasi dibangun di atas trotoar Jalan Ambon, Bandung. Kok bisa ada garasi di atas trotoar dan berujung dibongkar?
Viral di media sosial sebuah bangunan garasi yang berdiri di atas trotoar Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Bandung. Bahkan di dalam garasi itu terlihat ada mobil yang terparkir. Usut punya usut, bangunan garasi tersebut digunakan untuk menyimpan motor pengangkut sampah atau Triseda. Dikutip detikJabar, Ketua RW 06 Kelurahan Citarum, Anne Rahadi mengungkap mobil yang terparkir di garasi merupakan miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia menyatakan garasi tersebut bukan milik pribadi karena selama ini difungsikan untuk menyimpan motor pengangkut sampah.
"Saya tidak pernah bermaksud membuat bangunan, apalagi di atas trotoar itu apalagi untuk kepentingan pribadi untuk garasi mobil," ungkap Anne.
Adapun mobil terparkir di garasi trotoar itu lantaran rumah Anne yang digunakan sebagai kafe penuh oleh kendaraan. Untuk alasan keamanan, Anne memindahkan mobil ke garasi trotoar tersebut. Adapun pembangunan garasi di atas trotoar menurutnya untuk mencegah aksi pencurian. Dia mengaku beberapa kali kehilangan suku cadang motor sampah saat parkir sembarangan.
Itu saya bangun, itu ke peruntukan untuk menyelamatkan Triseda supaya bisa terawat. Karena apa? Saya punya pengalaman pribadi. Waktu beberapa tahun yang lalu dikasih Triseda itu hancur-lebur. Karena satu tidak ada perawatan, panas, hujan, kehujanan. Ketika dicolong spare part-nya," ujar dia lagi.
Garasi mobil itu kini dibongkar. Pembongkaran dilakukan petugas Satpol PP menggunakan palu dan ditarik mobil seadanya hingga rata dengan tanah. Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung Krismarjadi menegaskan bahwa pembangunan garasi di atas trotoar jelas pelanggaran. Lebih lagi, bangunan garasi juga menutup saluran air yang berpotensi menimbulkan banjir.
"Tapi ini kan tempatnya juga tidak tepat. Ini kan sudah di atas saluran air begitu ya Tadinya kita mau dibongkar sendiri oleh pihak RW. Tapi ternyata kan juga minta waktu dan seterusnya. Sehingga sekarang kami lakukan pembongkaran paksa," beber Krismarjadi.
Krismarjadi menyatakan tak ada alasan apapun untuk membuat bangunan di atas fasilitas bagi pejalan kaki. Sebagai pengingat, menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1, trotoar merupakan fasilitas umum yang secara khusus ditujukan untuk pejalan kaki. Dalam pasal itu ditegaskan, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Andai melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil atau motor, maka siap-siap ada sanksi yang akan dikenakan. Sesuai Pasal 274 Ayat 1 dan 2, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, termasuk yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
(dry/din)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya