Viral di media sosial bangunan garasi berdiri di atas trotoar di Bandung, Jawa Barat. Padahal, fasilitas trotoar tersebut dibuat untuk pejalan kaki.
Garasi tersebut berdiri di atas trotoar di Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Dikutip detikJabar, garasi tersebut ternyata bukan milik pribadi, melainkan digunakan untuk menyimpan motor roda tiga pengangkut sampah. Ketua RW 06 Kelurahan Citarum, Anne Rahadi, mengakui mobil yang terparkir di garasi dan viral di media sosial itu merupakan miliknya. Namun, ia menyatakan garasi tersebut bukan milik pribadi karena selama ini difungsikan untuk menyimpan motor roda tiga pengangkut sampah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, saya itu terkejut sekali. Saya tidak tahu apa-apa karena saya dapat berita itu dari warga. Nah, sekarang saya mau menjelaskan. Saya tidak pernah bermaksud membuat bangunan, apalagi di atas trotoar itu apalagi untuk kepentingan pribadi untuk garasi mobil," katanya.
Menurut Anne, rumahnya yang kebetulan digunakan sebagai kafe sedang penuh kendaraan. Karena alasan keamanan, ia berinisiatif memindahkan mobil pribadinya ke garasi motor pengangkut sampah tersebut.
"Karena di sini penuh, ada anak saya datang sama teman-temannya, mobil itu keluar. Tapi parkir di luar itu juga kondisinya penuh, makanya sama Linmas saya itu dimasukkan dulu ke dalam garasi itu. Itu saya bangun, itu ke peruntukan untuk menyelamatkan Triseda (motor roda tiga pengangkut sampah) supaya bisa terawat," ungkapnya.
Garasi motor pengangkut sampah itu dibangun dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya untuk mencegah aksi pencurian. Soalnya, Anne beberapa kali kehilangan suku cadang motor pengangkut sampah yang diparkir sembarangan.
"Karena apa? Saya punya pengalaman pribadi. Waktu beberapa tahun yang lalu dikasih Triseda itu hancur-lebur. Karena satu tidak ada perawatan, panas, hujan, kehujanan. Ketika dicolong spare part-nya. Makanya itu bangunan itu saya bangun atas swadaya, saya minta bantuan dari warga untuk menyelamatkan Triseda, untuk menyimpan peralatan apa pun yang saya ajukan dari kelurahan untuk kepentingan kebersihan lingkungan RW 06 ini," bebernya.
Bakal Dibongkar
Anne meminta maaf jika garasi di atas trotoar itu menyalahi aturan. Garasi tersebut akan dibongkar. Anne berharap ada kebijakan lain agar peralatan milik lingkungan RW bisa dipindahkan ke tempat alternatif.
"Kami tidak punya tempat di lingkungan saya untuk punya gudang, punya balai RW pun kita tidak ada tempat. Itu satu-satunya tempat di lingkungan saya. Dan saya itu berharap, mohon pengertiannya dan maklumnya bagaimana itu jangan sampai dibongkar," katanya.
Ancaman Sanksinya Nggak Main-main!
Sebagai penegasan, trotoar dan fungsi jalan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1, trotoar merupakan fasilitas umum yang secara khusus ditujukan untuk pejalan kaki. Dalam pasal itu ditegaskan, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Andai melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil atau motor, maka siap-siap ada sanksi yang akan dikenakan. Sesuai Pasal 274 Ayat 1 dan 2, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, termasuk yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Kemudian, dalam Pasal 275 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, maka akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Lalu di Pasal 275 ayat 2, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.











































Komentar Terbanyak
Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan
QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Disarankan Dihapus