Duh! Bocah Ini Bawa Motor Berlagak Standing Sampai Nyemplung ke Got

Duh! Bocah Ini Bawa Motor Berlagak Standing Sampai Nyemplung ke Got

tim detikcom - detikOto
Selasa, 22 Des 2020 14:36 WIB
bocah naik motor kecemplung got
Bocah naik motor kecemplung got Foto: tangkapan layar instagram @makassar_iinfo
Jakarta -

Lagi, terjadi seorang anak di bawah umur diberi kebebasan mengendarai sepeda motor. Ujung-ujungnya nasib kurang baik menimpa bocah tersebut.

Dalam video yang dibagikan akun instagram @makassar_iinfo, bocah tersebut masuk ke dalam saluran air atau got di Jalan Mapala, Rappocini, Makassar. Disebutkan, bocah tersebut masuk ke dalam got lantaran sedang beraksi freestyle standing motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]



ADVERTISEMENT

"Akibat ugal-ugalan dengan melakukan standing motor ramaja ini terjun ke got. Kejadian ini terjadi di Jalan Mapala Makassar pukul 16.25 wita/21-12," tulis akun instagram tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa (22/12/2020).

Terlihat dalam video, bocah tersebut nampak masih bisa bangkit dari sepeda motornya. Ditolong teman-temannya, ia nampak tersenyum memperhatikan sekeliling. Tapi sepeda motornya masih terjebak dalam got itu, beberapa warga tampak memberi pertolongan untuk mengevakuasi motor.

Sontak saja kejadian ini memancing respon warganet.

"Standing2 dijln tidak membuat mu keren mala diliat norak," komen salah satu netizen.

"Rossi bangga padamu nak," timpal yang lainnya.

Terlepas dari kasus di atas. Di Indonesia, anak-anak di bawah umur sudah jelas tidak diperbolehkan untuk mengendarai sepeda motor. Hal itu tertuang Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pengendara harus berusia minimal 17 tahun.

Pun untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satu persyaratannya adalah usia yang sudah cukup. Adapun untuk mengemudi mobil (SIM A) dan motor (SIM C) usia pemohon SIM minimal 17 tahun.

Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto mengatakan ada beberapa alasan kewajiban umur menjadi salah satu syarat dalam membuat SIM. Usia 17 tahun diyakini sudah cukup matang secara fisik dan mental. Mereka yang berusia 17 tahun dianggap mampu memikirkan hal-hal mana yang bahaya dan tidak.

"Dari fisik, tinggi tubuh rata-rata usia ini sudah mampu menjejakkan kaki ke tanah saat berkendara atau menginjak pedal pada mobil," kata Andry.

Dia menyebut, usia di bawah 17 tahun masih rentan terhadap potensi kecelakaan atas alasan mental dan fisik. Untuk urusan asuransi kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah 17 tahun, asuransinya pun tidak dapat diklaim.

"Sementara usia 17 tahun diyakini sudah punya rasa tanggung jawab. Dan dari sisi kedokteran rata-rata usia 17 tahun otak manusia sudah berkembang maksimal terutama soal fokusnya," katanya.

Nyatanya, masih banyak saja anak di bawah umur yang membawa kendaraan. Ini cukup membahayakan karena dari segi fisik maupun mental anak di bawah umur belum mumpuni. Selain berbahaya bagi anak itu sendiri, bocah di bawah umur yang berkendara juga membahayakan pengguna jalan lain.

Di Indonesia jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

Namun belum ada hukuman bagi orang tua yang memperbolehkan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor. Beda dengan India, peraturan soal berkendara di bawah umur diperketat. Dewan Parlemen India mengeluarkan aturan baru mengenai larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Aturan itu menitikberatkan kepada tanggung jawab orang tua yang membiarkan anak di bawah umur berkendara.

Diberitakan Rushlane, orang tua yang anak di bawah umur tertangkap mengendarai kendaraan bermotor akan diberi sanksi. Wali atau pemilik kendaraan yang mobil atau motornya dipakai oleh anak di bawah umur di sana akan dimintai pertanggungjawaban.

"Wali atau pemilik akan dianggap bermasalah. Dendanya 25.000 rupee (Rp 5,1 juta) dengan 3 tahun penjara. Untuk anak di bawah umur diadili di bawah peradilan anak. Registrasi kendaraan bermotor akan dihapus," bunyi aturan tersebut.

Aturan ini tentu sangat tegas untuk memberantas penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur. Kalau aturan serupa diterapkan di Indonesia, detikers setuju?




(riar/rgr)

Hide Ads