Viral, Bocah Ngamuk Banting Motor saat Disetop Polisi

Viral, Bocah Ngamuk Banting Motor saat Disetop Polisi

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 08 Des 2020 16:11 WIB
Bocah ngamuk disetop polisi
Bocah ngamuk disetop polisi Foto: screenshot instagram
Jakarta -

Insiden pengendara motor jengkel lantaran tak terima ditegur polisi kembali terulang. Video seorang bocah ngamuk sampai membanting motor Honda BeAT yang ditungganginya ramai diperbincangkan warganet.

Dalam video yang dibagikan oleh akun instagram @viralterkini99 terlihat, seorang anak mulanya tengah berboncengan menggunakan Honda BeAT kelir putih di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rantau Baru, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Kedua bocah itu terlihat masih di bawah umur, bahkan tidak menggunakan perangkat keselamatan seperti helm. Polisi terlihat memberhentikan kendaraan tersebut.

"Bocah ngamuk buang motor saat akan di tilang polisi, Sabtu (5/12/2020) sore," demikian tulis postingan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT



Bocah itu nampak kesal, terdengar suara dia meraung hingga memukul speedometer. Si bocah itu lalu melepas sepeda motornya begitu saja meski belum memasang standar. Brak, motor pun terjatuh.

Sementara temannya yang dibonceng hanya bisa terdiam. Sejurus kemudian bocah itu mengikuti langkah polisi yang menepikan sepeda motor yang dibuang bocah tersebut. Kejadian ini pun mendapat berbagai respon dari warganet.

"Ngamuk tapi nangis..," tulis seorang warganet.

"Saya kira motor nya dikasih ama polisi...eeeehhhh tau2nya di ikutin," tambah yang lain.

"Adiknya siapa ini gembengan (mudah menangis) lur," timpal yang lainnya.

Anak-anak di bawah umur memang belum diperbolehkan untuk mengendarai sepeda motor. Dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas, pengendara harus berusia minimal 17 tahun.

Pun untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satu persyaratannya adalah usia yang sudah cukup. Adapun untuk mengemudi mobil (SIM A) dan motor (SIM C) usia pemohon SIM minimal 17 tahun.

Sedangkan Pasal 281 diterangkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).




(riar/rgr)

Hide Ads