×
Ad

Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah

Dina Rayanti, Wildan Noviansah - detikOto
Kamis, 23 Jul 2026 07:27 WIB
Alphard terobos lampu merah. Foto: Screenshot Instagram jakartapusat.info
Jakarta -

Viral di media sosial Toyota Alphard menerobos lampu merah penyebrangan jalan di kawasan HI. Ketika ditegur satpam, sopir Alphard itu tak terima.

Dalam video CCTV yang beredar, terlihat detik-detik Alphard tersebut menerobos zebra cross saat lampu merah tengah menyala. Ketika beberapa kendaraan lain sudah berhenti di belakang garis putih zebra cross, Alphard itu malah tancap gas. Dari kedua arah, pejalan kaki menyeberang. Seorang satpam yang hendak menyeberang kemudian menegur Toyota Alphard tersebut.

Tapi rupanya sopir Alphard tersebut tak terima dengan teguran dari satpam. Alphard kemudian berhenti dekat zebra cross dan dihampiri satpam tersebut. Dalam video terpisah terlihat satpam itu digiring ke pos polisi oleh dua pria berbaju batik. Dikutip detikNews, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengungkap, satpam itu menegur pengemudi Alphard dnegan cara menggebrak kaca mobil. Hal itu yang memicu sopir Alphard tak terima dan berujung cekcok.

"Kemudian satpam menegur pengendara dengan menggebrak kaca mobil. Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut," ujar Braiel.

Kedua pihak lalu mendatangi Pospol Thamrin. Polisi memfasilitasi mediasi dan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Setelah kedua belah pihak sepakat akhirnya saling memaafkan dan berjabat tangan. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dibantu mediasi oleh Kapospol di Pospol Thamrin," sambungnya lagi.

Perlu diingat pejalan kaki merupakan prioritas di jalan. Diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 2, ditegaskan bahwa setiap pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Selanjutnya pasal 116, pengemudi juga harus memperlambat laju kendaraan ketika ada pejalan kaki.

"Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang," begitu penjelasan pasalnya.

Lanjut pada pasal 131 juga kembali ditegaskan hak pejalan kaki saat di jalan. Disebutkan bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.



Simak Video "Video: Momen Satpam di Cileungsi Curi Motor di Tempat Kerjanya Sendiri"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork