Pelat nomor yang digunakan Toyota Alphard penerobos lampu merah pejalan kaki jadi sorotan. Diduga pelat nomor D-1828-XHQ yang tersemat di Alphard itu palsu.
Aksi menerobos lampu merah yang dilakukan Toyota Alphard lagi jadi bahan perbincangan. Sebab, sopir Alphard tak terima ketika ditegur satpam yang hendak menyeberang di zebra cross tersebut. Insiden itu bermula saat lampu merah pejalan kaki di kawasan Thamrin sudah menyala. Itu berarti pejalan kaki bisa menyeberang dan kendaraan harus menghentikan lajunya untuk sementara waktu. Tapi hal itu tak dilakukan pengemudi Alphard berkelir hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukannya ngerem di belakang garis putih, sopir Toyota Alphard malah tancap gas. Di saat yang bersamaan ada satpam yang hendak menyeberang sekaligus menegur Alphard yang menerobos. Rupanya pengendara Alphard tak terima dengan teguran tersebut. Alphard itu kemudian berhenti tak jauh dari zebra cross. Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut.
"Kemudian satpam menegur pengendara dengan menggebrak kaca mobil. Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut," ungkap Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu dikutip detikNews.
Kedua pihak lalu mendatangi Pospol Thamrin. Polisi memfasilitasi mediasi dan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Polisi juga menyebut, pengemudi Alphard dikenai tilang elektronik.
"Setelah kedua belah pihak sepakat akhirnya saling memaafkan dan berjabat tangan. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dibantu mediasi oleh Kapospol di Pospol Thamrin," sambung Braiel.
Alphard Diduga Pakai Pelat Palsu
Aksi pengendara Alphard itu jadi sorotan warganet sebab dianggap arogan padahal melakukan kesalahan. Sorotan juga mengarah ke pelat nomor yang digunakan pengendara Alphard tersebut. Dalam video terlihat Alphard yang berhenti di pos polisi Thamrin itu tersemat pelat D-1828-XHQ.
Ditelusuri detikOto dalam laman Bapenda Jabar, pelat nomor tersebut bukan terdaftar untuk model Toyota Alphard. Tertulis bahwa pelat nomor D-1828-XHQ terdaftar untuk model Daihatsu S401RV-ZMDEJJ HJ di Kabupaten Bandung Barat. Untuk diketahui, Daihatsu S401RV-ZMDEJJ HJ terdaftar untuk model Gran Max Minibus. Pelat nomor diketahui terdaftar untuk Daihatsu Gran Max Minibus lansiran tahun 2015 sebagai kepemilikan pertama. Pajaknya masih aktif dan masa berlaku STNK berakhir hingga tahun 2030.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi mengenai dugaan penggunaan pelat tak sesuai peruntukan yang digunakan oleh mobil Alphard tersebut. Ojo pun akan memanggil pengemudi mobil Alphard untuk mengonfirmasi mengenai kendaraan tersebut.
"Jadi saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard," kata kata Ojo.
Ancaman Sanksi Pakai Pelat Palsu
Jika benar Alphard itu menggunakan pelat nomor palsu, pengendara Alphard jelas melanggar aturan lalu lintas. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan data pelat nomor dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.
Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara. Begini bunyi aturan tersebut:
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," demikian bunyi pasalnya.











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan