Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus dilengkapi dengan dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK). Di STNK, biasanya ada dua lembaran kertas bolak-balik. Kenapa harus ada dua lembaran kertas di STNK? Terungkap, ternyata ini bedanya.
Dalam dua lembaran STNK itu, biasanya tertulis data-data kendaraan. Namun sebenarnya, satu lembar lainnya bukanlah STNK. Hanya satu lembar yang merupakan dokumen STNK.
Lembaran STNK biasanya memiliki masa berlaku lima tahun. Dikutip dari Instagram Bapenda Sumbar, STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legalitas dan identitas kendaraan.
STNK memuat data pemilik, jenis kendaraan, dan info masa berlaku. Di dalam lembaran STNK juga ada kolom pengesahan STNK yang akan dicap oleh petugas saat proses perpanjangan STNK tahunan.
Sementara itu, lembaran di balik STNK adalah TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Dalam lembaran TBPKP itu, akan tertulis bukti pelunasan seperti pajak kendaraan tahunan. Lembaran TBPKB itulah yang akan diganti setiap tahunnya dalam proses pembayaran pajak tahunan. Meski begitu, lembaran STNK dan TBPKP itu selalu menempel dalam satu dokumen kendaraan.
TBPKP adalah bukti sah kalau pemilik kendaraan sudah bayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), dan pengesahan STNK. TBPKP ini dikeluarkan setelah pembayaran pajak, dokumen ini berlaku 1 tahun dan akan diperbaharui saat membayar pajak tahunan.
Dari bentuk fisiknya, pada STNK terdapat empat kotak yang berisi pengesahan. Sedangkan pada TBPKP terdapat kolom-kolom yang merinci pajak pada suatu kendaraan seperti BBNKB, PKB, SWDKLLJ, Administrasi TNKB, dan Administrasi STNK.
Meski punya fungsi yang berbeda, dua lembar di dokumen STNK itu penting untuk dibawa saat kendaraan digunakan di jalan raya. Soalnya kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK berarti tidak bisa beroperasi di jalan. Berdasarkan pasal 68 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat nomor.
Simak Video "Video Begini Cara Perpanjang STNK Tahunan Online"
(rgr/din)