Cara Perpanjang STNK Online 2026 Tanpa Antre: Nggak Perlu Fotokopi Berkas

Cara Perpanjang STNK Online 2026 Tanpa Antre: Nggak Perlu Fotokopi Berkas

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 02 Jul 2026 08:09 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK. Foto: dok. Shutterstock
Jakarta -

Perpanjang STNK bisa online tanpa antre. Simak caranya berikut ini.

Perpanjang STNK sekarang makin mudah. Khusus untuk perpanjang STNK tahunan atau bayar pajak tahunan, tak perlu lagi antre ke Samsat. Lebih lagi, kamu juga nggak perlu repot fotokopi berkas-berkas persyaratan. Sebab, semua prosesnya bisa dilakukan secara online bermodalkan aplikasi Samsat Digital di ponsel. Berdasarkan pengalaman tim detikOto pada April lalu, proses bayar pajak STNK secara online itu hanya butuh sehari sampai dokumen bukti fisik bayar pajak dikirim ke rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini bukan kali pertama tim detikOto menggunakan aplikasi tersebut untuk mengurus perpanjang STNK tahunan. Pada kesempatan sebelumnya, butuh waktu lebih lama yakni mencapai 3 hari hingga bukti fisik bayar pajak tersebut dikirim ke rumah. Setelah bukti fisik itu diterima, jangan lupa melakukan pengesahan melalui aplikasi. Kamu bisa mengunduh QR Code di aplikasi dan bisa dicetak dengan ukuran 1 cm x 1 cm.

ADVERTISEMENT

Nah buat kamu yang berencana perpanjang STNK tahunan online, berikut ini langkah-langkahnya.

Cara Perpanjang STNK Online

1. Registrasi Pengguna

Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
Pilih registrasi Pengguna
Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
Memasukkan foto e-KTP
Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

2. Tambah Data Kendaraan

Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya.

- Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

- Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

3. Pengesahan STNK

Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.

1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
4. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
5. Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
6. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
9. Proses selesai



(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads