Biaya Balik Nama Kendaraan 2026, Segini Tarif Terbarunya

Biaya Balik Nama Kendaraan 2026, Segini Tarif Terbarunya

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 05 Jul 2026 08:01 WIB
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan
Ilustrasi balik nama. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Balik nama kendaraan tetap dikenakan biaya meski beanya sudah dihapuskan. Berikut ini tarif terbaru biaya balik nama kendaraan 2026.

Biaya balik nama kendaraan 2026 tergantung dari jenis kendaraannya. Sebab, tarif PKB masing-masing kendaraan berbeda. Namun kini biayanya lebih ringan. Soalnya bea balik nama kendaraan sudah digratiskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.

Biaya Balik Nama Kendaraan 2026

Tapi jangan salah kaprah kalau saat balik nama kamu tak keluar duit sama sekali. Masih ada serangkaian biaya yang wajib dibayar saat melakukan proses balik nama. Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.

ADVERTISEMENT

Pertama ada PKB dan Opsen PKB. PKB dan opsen tergantung dari nilai jual kendaraannya. Masing-masing punya nilai jual berbeda yang mempengaruhi Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB). Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.

Kedua, adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk mobil, biasanya dikenakan tarif Rp 143.000 sementara motor Rp 35.000. Ketiga ada biaya penerbitan STNK, Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan motor Rp 100.000. Keempat, ada biaya penerbitan pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp 60.000 untuk motor.

Kelima ada biaya penerbitan BPKB dengan tarif Rp 375.000 untuk mobil dan roda dua tarifnya Rp 225.000. Terakhir ada biaya mutasi bila mobil terdaftar di wilayah berbeda. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp 150.000 untuk motor.




(dry/lua)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads