Perpanjang STNK Online Masih Perlu ke Samsat? Begini Penjelasannya

Perpanjang STNK Online Masih Perlu ke Samsat? Begini Penjelasannya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 03 Jul 2026 08:10 WIB
Tampilan baru STNK dengan adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Pajak kendaraan. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
Jakarta -

Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan secara online. Apakah masih perlu ke Samsat walaupun sudah perpanjang STNK secara online?

Dikutip dari Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, proses pembayaran pajak kendaraan untuk perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan secara online di aplikasi Sapawarga. Meski sudah bayar pajak kendaraan secara online di aplikasi Sapawarga, masih perlu pengesahan STNK di Samsat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pembayaran melalui aplikasi Sapawarga itu wajib melakukan proses pengesahan ya. Dengan melampirkan E-KTP asli penguasa atau pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, dan juga bukti pembayaran," demikian dikutip dari Instagram Bapenda Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

"Untuk pengesahan, dapat dilakukan di seluruh samsat induk, samsat outlet, samsat keliling, mall pelayanan publik atau gerai samsat terdekat yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat," sambungnya.

Cara Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Pakai HP

Untuk perpanjang STNK secara online, warga Jawa Barat bisa menggunakan aplikasi Sapawarga. Berikut cara pembayaran pajak menggunakan Sapawarga:

  • Unduh Aplikasi Sapawarga di Google Play Store atau App Store.
  • Daftar dan login menggunakan NIK dan data pribadi yang valid.
  • Pilih menu Layanan Pajak Kendaraan.
  • Masukkan nomor kendaraan dan cek data pajak yang muncul.
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti mobile banking atau e-wallet.
  • Simpan bukti pembayaran digital yang diberikan.
  • Untuk pengesahan STNK, datang ke kantor Samsat atau gunakan layanan Samsat Gendong atau Samsat Drive Thru.



(rgr/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads