Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Jika tidak, maka pemiliknya harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Dikutip dari Instagram Digital Korlantas, masa berlaku SIM itu bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan setiap pengemudi memenuhi syarat berkendara dengan aman di jalan.
SIM bukanlah produk administratif sehingga tidak bisa berlaku seumur hidup. SIM merupakan bukti kompetensi seseorang untuk mengemudi kendaraan bermotor. Perpanjangan SIM tiap lima tahun diperlukan untuk memberikan data koreksi kepada kepolisian. Sebab, pada waktu-waktu tertentu, pemilik SIM bisa saja berubah identitas atau alamat.
Jadi, pastikan SIM kamu tetap aktif selama berkendara ya. Bila masa berlakunya mau habis, segera lakukan perpanjangan. Sebab, kalau kamu telat perpanjang walaupun hanya sehari, SIM dianggap mati dan kamu harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru dari awal lagi.
Itu sudah ada aturannya. Aturan terkait SIM mati harus bikin baru tertuang dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.
Laman Instagram Digital Korlantas juga menegaskan hal tersebut. Disebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis sudah tidak bisa diperpanjang baik secara online maupun offline meski baru telat satu hari.
"SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru," begitu penjelasannya.
Simak Video "Video Begini Cara Bikin Sim Digital"
(rgr/din)