Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Ini Aturannya

Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Ini Aturannya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 02 Jul 2026 16:12 WIB
Suasana Minggu pagi di kawasan Buaran, Jakarta Timur, tampak lebih ramai dari biasanya. Puluhan warga tampak mengantre rapi di depan mobil pelayanan SIM keliling, Minggu (15/6/2025), demi memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat izin mengemudi. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. Perlu dicatat, masa berlaku SIM sekarang tidak mengikuti tanggal lahir lagi.

Dulu, masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Jadi, jika SIM akan habis masa berlakunya, pemiliknya akan mudah mengingat. Tapi sekarang masa berlaku SIM mengikuti tanggal penerbitan SIM, bukan tanggal lahir lagi.

Sebenarnya perubahan masa berlaku SIM tidak sesuai tanggal lahir lagi sudah berlaku sejak tahun 2019. Saat itu, mengacu pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM kini sesuai dengan tanggal pencetakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka masa berlaku SIM tetap genap lima tahun, tidak berkurang karena mengikuti tanggal lahir. Jadi misalkan tanggal lahir 10 Maret dan buat SIM pada tanggal 10 Desember tahun 2025, maka masa berlaku SIM sampai tanggal 10 Desember 2030, bukan 10 Maret 2030.

ADVERTISEMENT

Aturan soal masa berlaku SIM yang tak lagi berdasarkan tanggal lahir itu juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

"SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," begitu bunyi aturannya.

Adapun untuk masa berlaku SIM tetap lima tahun, bukan seumur hidup seperti KTP. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat (2) yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Jadi, pastikan SIM kamu tetap aktif selama berkendara ya. Bila masa berlakunya mau habis, segera lakukan perpanjangan. Sebab, kalau telat perpanjang walaupun hanya sehari, SIM dianggap mati dan kamu harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru dari awal lagi.

Itu sudah ada aturannya. Aturan terkait SIM mati harus bikin baru tertuang dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.



(rgr/dry)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads