Perpanjang SIM Mati Bisa Dilakukan Hari Ini, Catat Syaratnya

Perpanjang SIM Mati Bisa Dilakukan Hari Ini, Catat Syaratnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 17 Jun 2026 08:26 WIB
Ilustrasi KTP dan SIM.
Ilustrasi SIM. Foto: Fauzan Muhammad
Jakarta -

Dispensasi perpanjangan SIM mati tanpa harus bikin baru berlaku hari ini. Namun, ada syaratnya sehingga tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru.

Surat izin mengemudi (SIM) sejatinya harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Jika masa berlaku SIM terlewat meski satu hari pun, maka SIM tidak berlaku dan tidak bisa diperpanjang. Jika lewat masa berlakunya, untuk bisa mendapatkan SIM lagi pemilik SIM harus ikut prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi. Biayanya juga lebih mahal.

Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, ada pengecualian untuk memperpanjang SIM mati sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021, dengan bunyi sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian aturannya.

Setelah libur nasional Tahun Baru Islam 1448 H pada Selasa (16/6/2026) kemarin, hari ini ada dispensasi perpanjangan SIM mati tanpa harus bikin baru. Dispensasi perpanjangan SIM mati hari ini berkaitan dengan pelayanan SIM yang diliburkan pada hari libur kemarin, 16 Juni 2026.

Dalam pengumuman di akun TMC Polda Metro Jaya, pelayanan penerbitan SIM tutup pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2026. Nah buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam, maka bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru. Tapi ingat tanggalnya jangan sampai lewat.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 17 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan," begitu penjelasannya.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 17 Juni 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjutnya.

Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis tepat saat libur nasional 16 Juni 2026 dan harus diperpanjang pada hari ini, 17 Juni 2026. Jika lewat, maka harus ikut penerbitan SIM baru dengan ujian praktik dan teori lagi.



(rgr/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads