SIM Nggak Berlaku Seumur Hidup, Telat Sehari Wajib Bikin Baru

SIM Nggak Berlaku Seumur Hidup, Telat Sehari Wajib Bikin Baru

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 23 Jun 2026 10:48 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)
Ilustrasi SIM. Foto: Fauzan Muhammad/detikJabar
Jakarta -

SIM tak berlaku seumur hidup karena empat alasan utama. Jangan lupa juga, telat perpanjang SIM sehari kamu wajib bikin baru.

SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku lima tahun. Makanya setiap lima tahun sekali, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan. SIM juga tak bisa berlaku seumur hidup lantaran empat alasan utama. Dijelaskan laman Digital Korlantas, masa berlaku SIM itu bukan untuk mempersulit melainkan memastikan setiap pengemudi memenuhi syarat berkendara dengan aman di jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4 Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup

Tak cuma itu, kondisi kesehatan pengemudi juga bisa berubah-ubah. Berikut penjelasan di balik SIM tak bisa berlaku seumur hidup.

1. Evaluasi Kelaikan Pengemudi

ADVERTISEMENT

Masa berlaku SIM diterapkan untuk memastikan pengemudi masih laik dan mampu berkendara dengan aman di jalan.

2. Kondisi Kesehatan Bisa Berubah

Penglihatan, refleks, dan kondisi fisik dapat menurun seiring waktu. Perpanjangan SIM membantu memastikan kondisi pengemudi tetap memenuhi syarat.

3. Penyesuaian dengan Aturan Terbaru

Peraturan lalu lintas bisa berubah. Perpanjangan SIM menjadi momen untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru.

4. Validitas Data Pengemudi

Data seperti alamat dan identitas bisa berubah sehingga perlu diperbarui secara berkala.

SIM Telat Sehari Wajib Bikin Baru

Jadi, pastikan SIM kamu tetap aktif selama berkendara ya. Bila masa berlakunya mau habis, segera lakukan perpanjangan. Sebab, kalau kamu telat perpanjang walaupun hanya sehari. SIM dianggap mati dan kamu harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru dari awal lagi. Kenapa demikian?

Hal itu tertuang dalam Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru. "Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.

Laman Instagram Digital Korlantas juga kian menegaskan hal tersebut. Disebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis sudah tidak bisa diperpanjang baik secara online maupun offline meski baru telat satu hari.

"SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru," begitu penjelasannya.



(dry/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads