×
Ad

Kapan Waktu yang Tepat Perpanjang SIM?

Luthfi Anshori - detikOto
Minggu, 15 Mar 2026 09:04 WIB
Gerai Perpanjangan SIM Revo Mall Bekasi. Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Jakarta -

Jangan lupa memperhatikan masa berlaku SIM (surat izin mengemudi) Anda, khususnya bagi yang ingin melakukan perjalanan mudik. Jangan sampai ketika mudik, SIM Anda sudah habis masa berlakunya. Kapan waktu yang tepat memperpanjang masa berlaku SIM?

Seperti dilihat di akun Instagram @satlantas_restrobekasikota, perpanjangan SIM bisa dilakukan H-7 sebelum masa berlaku SIM habis. Tetapi dalam praktik di lapangan, bisa berbeda.

Pengalaman detikOto memperpanjang masa berlaku SIM A, ternyata bisa dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis. Menurut petugas di lapangan, hal itu memang bisa dilakukan. Sementara jika masa berlaku SIM masih lebih dari 14 hari, maka sistem di komputer akan menolak.

Nah, bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya akan habis di akhir bulan Maret 2026, bisa melakukan perpanjangan SIM di minggu-minggu ini atau di awal-awal pekan depan. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM langsung di kantor Satpas SIM setempat, di loket-loket SIM keliling, maupun di gerai SIM yang ada di mal-mal di kota Anda.

Syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM antara lain fotokopi KTP sebanyak tiga lembar dan membawa SIM lama Anda. Nantinya, Anda akan diarahkan registrasi terlebih dahulu, mengisi formulir perpanjangan SIM, melakukan psikotes dan tes kesehatan, foto studio, dan pencetakan SIM baru.

Rincian Biaya Perpanjang SIM A

1. Biaya psikotes: Rp 100 ribu

2. Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu

3. Biaya tes kesehatan: Rp 35 ribu

Jadi bagi Anda yang hendak bepergian di musim libur panjang, jangan lupa mengecek masa berlaku SIM Anda. Sebab jika kelewat sehari saja dari habisnya masa berlaku, maka Anda harus membuat SIM baru lagi dari awal.



Simak Video "SIM Mati Waktu Libur Lebaran, Kapan Diurusnya?"

(lua/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork