Biaya Perpanjang SIM A, Siapkan Uang Segini

Biaya Perpanjang SIM A, Siapkan Uang Segini

Luthfi Anshori - detikOto
Minggu, 15 Mar 2026 03:40 WIB
SIM A
Ilustrasi SIM A. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
Jakarta -

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap luput dari perhatian pengendara. Padahal, dokumen ini wajib selalu dalam kondisi aktif saat digunakan berkendara di jalan raya. Hal ini menjadi penting terutama menjelang musim libur panjang atau mudik, agar perjalanan tetap aman dan tidak terkendala administrasi. Ini biaya perpanjangan SIM kendaraan roda empat atau SIM A.

Untuk pemegang SIM, perpanjangan masa berlaku sebaiknya dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika terlambat bahkan hanya satu hari, maka pemilik SIM harus buat SIM baru dari awal dengan mengikuti seluruh proses penerbitan kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan SIM bisa dilakukan mulai H-7 sebelum masa berlaku habis. Namun dalam praktiknya, waktu perpanjangan SIM bisa lebih fleksibel. Pengalaman detikOto saat memperpanjang SIM A ternyata dapat dilakukan sejak H-14 sebelum masa berlaku berakhir.

ADVERTISEMENT

Gerai Perpanjangan SIM Revo Mall BekasiGerai Perpanjangan SIM Revo Mall Bekasi Foto: Luthfi Anshori/detikOto

Petugas di lokasi juga menyebutkan bahwa sistem komputer biasanya akan menolak permohonan perpanjangan jika masa berlaku SIM masih lebih dari 14 hari. Kalau masih lama masa berlakunya, opsi lainnya bisa memperpanjang SIM secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan habis pada akhir Maret 2026, proses perpanjangan sudah bisa dilakukan sejak sekarang atau di awal-awal pekan mendatang.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan di beberapa lokasi layanan, seperti kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), layanan SIM Keliling, maupun di gerai SIM yang tersedia di pusat perbelanjaan.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya fotokopi KTP sebanyak tiga lembar dan membawa SIM lama yang masih berlaku.

Setelah itu, pemohon akan menjalani beberapa tahapan seperti registrasi, mengisi formulir perpanjangan, mengikuti psikotes, menjalani tes kesehatan, melakukan foto di studio, hingga pencetakan SIM baru.

Adapun rincian biaya yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SIM A adalah sebagai berikut:

1. Biaya psikotes: Rp 100.000
2. Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
3. Biaya tes kesehatan: Rp 35.000

Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan sekitar Rp 215.000. Karena itu, sebelum bepergian jauh, sebaiknya cek kembali masa berlaku SIM agar perjalanan tetap lancar dan bebas dari masalah administrasi.




(lua/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads