Jadwal Operasional Perpanjang STNK di Samsat, Buka sampai Jam Segini

Jadwal Operasional Perpanjang STNK di Samsat, Buka sampai Jam Segini

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 24 Feb 2026 03:53 WIB
Warga mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/5/2025). Gubernur Banten Andra Soni mengaku mendapat aspirasi untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia pun menyatakan sedang mengkaji
Ilustrasi perpanjang STNK di Kantor Samsat. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Berikut ini jam operasional pelayanan Samsat di Jakarta selama bulan Ramadan. Awas jangan sampai kamu terlewat!

Ada penyesuaian jam operasional Samsat Induk Jakarta. Buat kamu yang mau perpanjang STNK, jangan sampai terlewat ya. Dikutip laman Instagram jasaraharjajakarta, jam pelayanan itu berakhir pada pukul 14.00 WIB di hari Senin-Kamis sementara hari Jumat hingga 14.30 WIB. Berikut ini jadwalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jam Layanan Samsat Induk Jakarta Selama Bulan Ramadan

  • Senin-Kamis: 08.00-14.00 WIB (istirahat 12.00-12.30 WIB)
  • Jumat: 08.00-14.30 WIB (istirahat 11.30-12.30 WIB)

Nah itu tadi jam operasional Samsat di Jakarta. Kalau sudah tahu jamnya, jangan lupa siapkan persyaratan agar pengurusan jadi lebih mudah. Untuk diketahui, di Samsat kamu bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan dan juga perpanjangan STNK 5 tahunan. Khusus yang 5 tahunan memang wajib dilakukan di Samsat lantaran ada pengecekan fisik kednaraan. Adapun persyaratannya sebagai berikut

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

  1. STNK Asli
  2. Untuk kendaraan atas nama perorangan melampirkan Kartu Identitas Perorangan seperti KTP/KK/SIM/Paspor asli pemilik kendaraan.
  3. Untuk kendaraan atas nama Instansi Pemerintah/Badan Usaha melampirkan surat permohonan pengesahan STNK ditujukan Kepada Kasatlantas

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan

  1. Kartu identitas asli (KTP/SIM/KK/Paspor) dan fotokopiannya 2 lembar
  2. Instansi pemerintah atau badan usaha melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas
  3. STNK asli dan fotokopiannya 2 lembar
  4. BPKB asli dan fotokopi, jika BPKB sedang menjadi Agunan dan maka syarat BPKB asli diganti dengan surat keterangan BPKB sebagai Agunan dan fotocopy BPKB
  5. Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik

ADVERTISEMENT

Cara Perpanjang STNK di Samsat

Persyaratan itu kamu bawa ke kantor Samsat dan ikuti langkah berikut. Langkah ini berlaku untuk perpanjang Samsat 5 tahunan

  • Datang ke kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
  • Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
  • Legalisir hasil fisik kendaraan bermotor
  • Isi formulir perpanjangan STNK
  • Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
  • Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
  • Ambil STNK dan pelat nomor kendaraan yang baru



(dry/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads