Ini Wujud SIM C1 untuk Motor 250-500 CC, Berlaku Mulai Hari Ini

Foto Oto

Ini Wujud SIM C1 untuk Motor 250-500 CC, Berlaku Mulai Hari Ini

Rifkianto Nugroho - detikOto
Senin, 27 Mei 2024 19:24 WIB

Jakarta - Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.

Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc. Β 

Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.

Peresmian dihadiri langsung Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta dihadiri Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo. Β 

Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.

Aan menyebutkan penerbitan SIM C1 itu merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Β 

Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.

Aan menyebut perbedaan kompetensi yang diatur telah melalui kajian oleh Korlantas Polri. Dia berharap diberlakukannya klasifikasi antar-kapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Β 

Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.

Pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun. Β 

Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.

Pengendara yang hendak uji SIM C1 juga bakal melakukan tes attitude. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar. Β 

Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.

Polisi menunjukan contoh SIM C1 yang mulai berlaku di seluruh Indonesia. Β 

Ini Wujud SIM C1 untuk Motor 250-500 CC, Berlaku Mulai Hari Ini
Ini Wujud SIM C1 untuk Motor 250-500 CC, Berlaku Mulai Hari Ini
Ini Wujud SIM C1 untuk Motor 250-500 CC, Berlaku Mulai Hari Ini
Ini Wujud SIM C1 untuk Motor 250-500 CC, Berlaku Mulai Hari Ini
Ini Wujud SIM C1 untuk Motor 250-500 CC, Berlaku Mulai Hari Ini
Ini Wujud SIM C1 untuk Motor 250-500 CC, Berlaku Mulai Hari Ini
Ini Wujud SIM C1 untuk Motor 250-500 CC, Berlaku Mulai Hari Ini
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads