Pemutihan pajak kendaraan tanpa kena denda dan tunggakan di Provinsi Lampung diperpanjang. Buat yang nunggak pajak kendaraan hanya perlu bayar pajak tahun berjalan.
Pemutihan pajak kendaraan diterapkan di berbagai daerah pada tahun 2025. Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam catatan detikOto, pemutihan pajak kendaraan di Lampung sudah bergulir sejak 1 Mei 2025.
Adapun program pemutihan yang berlaku di Lampung antara lain penghapusan semua denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor masa lalu. Denda tunggakan Jasa Raharja juga dihapuskan. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Program ini berlaku hingga 31 Juli 2025.
Selanjutnya, pemutihan pajak kendaraan di Lampung itu dilakukan perpanjangan. Perpanjangannya berlaku pada 1 Agustus-31 Oktober 2025. Lewat perpanjangan itu, penunggak pajak masih bisa memanfaaatkan penghapusan denda telat bayar, penghapusan tunggakan pokok PKB, hingga penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Tapi rupanya, di akhir bulan Oktober 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung kembali melakukan perpanjangan program pemutihan. Dilihat detikOto dalam laman Instagram Bapenda Lampung, perpanjangan program pemutihan ini berlaku mulai 1 November hingga 6 Desember 2025.
"Akhir akhir ini banyak banget nih yang nanyain mimin soal adakah perpanjangan Pemutihan? , karena banyaknya antusias dan semangat dari masyarakat nih mimin informasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai 6 Desember 2025," demikian tertulis pada akun Instagram tersebut.
Selain bebas tunggakan pokok, denda PKB, dan pembebasan bea balik nama serta pajak progresif, Bapenda Lampung juga punya keringanan lainnya. Mutasi kendaraan ke Lampung akan dibebaskan pajak satu tahun ke depan. Bea balik nama juga dibebaskan.
Sebagai caatan, untuk SWDKLLJ dan PNBP (pelat, STNK, dan BPKB) tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya untuk mutasi dalam daerah (antar kabupaten atau kota) tetap membayar pajak 1 tahun berjalan.
Pemutihan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan yang jatuh tempo maksimal 31 Desember 2025 dan pembayaran dapat dilakukan 30 jari sebelum jatuh tempo.
Simak Video " Video: Kata Dedi Mulyadi soal Mobil Lexus Miliknya Nunggak Pajak "
(dry/din)