Daftar Provinsi yang Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus!

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 05 Jul 2025 08:14 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di Banten diperpanjang. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Ada dua provinsi yang memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Berikut ini daftarnya.

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dan Banten resmi diperpanjang. Semula program pemutihan pajak kendaraan di kedua provinsi tersebut berakhir pada 30 Juni 2025, namun kini diperpanjang.

1. Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Di Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan itu berakhir pada September 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membeberkan alasan mengapa pihaknya memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan. Salah satunya adalah karena peminat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih membludak.

"Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," kata Dedi belum lama ini.

Lewat pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, warga Jawa Barat dibebaskan dari tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya bayar dua tahun, satu tahun ke depan dan tunggakan satu tahun ke belakang.

2. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Senada dengan Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten juga diperpanjang. Bahkan masa perpanjangan lebih lama ketimbang Jawa Barat yakni hingga 31 Oktober 2025.

Perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

"Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025," demikian bunyi keputusannya.

Kepgub tersebut ditetapkan di Serang, 25 Juni 2025 dan ditandatangani Andra Soni. Dia meyakini perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan ini bisa membantu masyarakat agar lebih taat membayar pajak. Dia juga meminta agar petugas Samsat bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya," kata Andra.



Simak Video " Video: Kata Dedi Mulyadi soal Mobil Lexus Miliknya Nunggak Pajak "

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork