Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Beredar! Dedi Mulyadi Siapkan Regulasinya

Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Beredar! Dedi Mulyadi Siapkan Regulasinya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 30 Jun 2025 07:03 WIB
Tampilan baru STNK dengan adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Pajak STNK. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan di Jawa Barat masih berlangsung sampai akhir September. Setelah itu, akan ada tindakan tegas jika pemilik kendaraan masih menunggak pajak.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga September 2025. Sebelumnya program tersebut berakhir Juni 2025. Tapi melihat antusiasme warga, Pemprov Jabar menambah program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga tiga bulan ke depan, Juli-September 2025.

Ini menjadi kesempatan emas bagi warga Jawa Barat untuk kembali menghidupkan surat-surat kendaraan agar legal digunakan di jalan raya. Sebab, jika program pemutihan telah berakhir nanti tapi masih ada yang nunggak pajak, siap-siap kendaraannya dilarang lewat di jalan raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ayo bayar pajaknya, karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni, nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat. Dan kami akan membuat regulasinya," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di akun Instagramnya dikutip Senin (30/6/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 Ayat 2, kendaraan bermotor yang tidak dilakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka data registrasi dan identifikasi kendaraannya bisa dihapuskan. Data kendaraan yang telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

ADVERTISEMENT

Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu syarat utama untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nah, STNK inilah yang menandakan kendaraan sah secara administratif dan sudah memenuhi standar teknis serta lingkungan di Indonesia.

Kalau kendaraan tidak punya STNK yang aktif atau belum disahkan karena nunggak pajak, artinya kendaraan tersebut melanggar aturan dan bisa dikenai tilang.




(rgr/din)

Hide Ads