Saat membuat atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara offline, pengemudi akan ditawarkan asuransi dengan biaya Rp 50 ribu per SIM. Namun ternyata, asuransi itu tidak termasuk sebagai syarat mendapatkan SIM.
Asuransi SIM yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Asuransi untuk SM A/B dan SIM C dibedakan. Jadi kalau kamu punya dua SIM, maka akan ditawarkan dua polis asuransi yang berbeda dengan biaya masing-masing Rp 50 ribu.
AKDP adalah produk asuransi dari PT ABB yang menjamin kecelakaan diri yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, tabrak lari, dan sebagainya, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan meninggal dunia. Besarnya premi AKDP Rp 50.000 per SIM untuk 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Heru Sutopo, asuransi SIM dari PT ABB itu tidak termasuk dalam persyaratan wajib dalam pembuatan SIM.
"Persyaratan mendapatkan SIM adalah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, lulus uji teori dan praktik," kata Heru kepada detikOto, Senin (26/8/2024).
Artinya, walaupun tidak membayar biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu, pemohon tetap berhak mendapatkan SIM asalkan syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi.
Syarat Bikin SIM Baru
Namun, pemohon SIM kini harus memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN). Berdasarkan aturan baru, pemohon SIM harus aktif sebagai peserta BPJS.
"Betul (harus aktif JKN). JKN-nya BPJS. Kepesertaan aktif BPJS," ucap Heru.
Saat ini Korlantas Polri menguji coba kepesertaan aktif BPJS sebagai syarat membuat SIM di tujuh provinsi. Uji coba BPJS untuk syarat SIM diberlakukan di Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat bikin SIM baru:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Syarat Perpanjang SIM
Sementara itu, perpanjang SIM cenderung lebih mudah. Kalau bikin SIM baru harus dilakukan di Satpas, maka perpanjang SIM bisa dilakukan lewat online melalui aplikasi Digital Korlantas atau secara offline di Satpas, gerai SIM dan SIM keliling.
Dokumen untuk perpanjangan SIM online pun tak perlu difotokopi sebagaimana bikin SIM baru ke Satpas. Tapi kalau mau perpanjang langsung secara offline, maka dokumen persyaratan harus difotokopi. Berikut syarat perpanjang SIM:
- SIM yang lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
Biaya perpanjang SIM lebih murah ketimbang bikin baru. Biaya perpanjang SIM paling mahal Rp 80 ribu per penerbitan. Sementara pembuatan SIM baru termahal Rp 120 ribu. Namun, biaya itu belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan psikologi ya. Biaya tes kesehatan umumnya Rp 35 ribu, sedangkan tes psikologi Rp 50-60 ribuan.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP