Biaya Rp 50 Ribu untuk 5 Tahun, Asuransi SIM Wajib Dibayar Nggak Sih?

Biaya Rp 50 Ribu untuk 5 Tahun, Asuransi SIM Wajib Dibayar Nggak Sih?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 26 Agu 2024 16:38 WIB
Asuransi SIM
Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto
Jakarta -

Saat membuat surat izin mengemudi (SIM) baru atau perpanjang secara offline, pemohon SIM akan disodorkan asuransi SIM dengan biaya sebesar Rp 50 ribu per SIM-nya. Asuransi itu berlaku untuk lima tahun, sesuai dengan masa berlaku SIM. Apakah asuransi SIM itu wajib dimiliki?

Asuransi SIM yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Asuransi untuk SM A/B dan SIM C dibedakan. Jadi kalau kamu punya dua SIM, maka akan ditawarkan dua polis asuransi yang berbeda dengan biaya masing-masing Rp 50 ribu.

AKDP adalah produk asuransi dari PT ABB yang menjamin kecelakaan diri yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, tabrak lari, dan sebagainya, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan meninggal dunia. Besarnya premi AKDP Rp 50.000 per SIM untuk 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurut Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Heru Sutopo, asuransi SIM dari PT ABB itu tidak termasuk dalam persyaratan wajib dalam pembuatan SIM.

"Persyaratan mendapatkan SIM adalah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, lulus uji teori dan praktik," kata Heru kepada detikOto, Senin (26/8/2024).

ADVERTISEMENT

Artinya, walaupun tidak membayar biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu, pemohon tetap berhak mendapatkan SIM asalkan syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi.

Di sisi lain, asuransi yang menjadi kewajiban bagi pengendara adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. SWDKLLJ itu wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan. Besaran biayanya berbeda-beda tergantung jenis kendaraan.

Selain itu, kini juga ada syarat baru untuk mengajukan SIM. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

"Betul (harus aktif JKN). JKN-nya BPJS. Kepesertaan aktif BPJS," ucap Heru.




(rgr/dry)

Hide Ads