Polisi Copot Strobo di Innova Zenix Pelat ZZD

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 04 Feb 2024 07:36 WIB
Polisi Copot Strobo di Innova Zenix Pelat ZZD. Foto: Instagram TMC Polda Metro Jaya
Jakarta -

Polisi tengah gencar menertibkan penggunaan strobo/sirine dan pelat nomor khusus/rahasia. Polisi menegaskan, mobil pelat hitam/putih meski merupakan pelat khusus 'RF' atau 'ZZ' dilarang menggunakan strobo atau sirine.

Baru-baru ini, TMC Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya mengunggah video sebuah mobil Toyota Innova Zenix dengan pelat nomor ZZD memakai strobo biru. Dalam video itu, strobo pada Innova Zenix pelat ZZD itu langsung dicopot.

"Sobat Lantas tau nggak sih kalau penggunaan lampu strobo untuk kendaraan pribadi DILARANG?" tulis TMC Polda Metro Jaya dikutip Minggu (4/2/2024).

"Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan, penggunaan strobo terbatas untuk beberapa kendaraan berikut: kendaraan POLRI, mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI), dan beberapa kendaraan angkutan barang khusus lainnya. Jadi mulai sekarang, jangan asal menggunakan lampu strobo ya! apalagi pake plat Khusus palsu," sambungnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan hanya ada beberapa kendaraan yang boleh menggunakan strobo dan sirine, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Lebih lanjut, dalam pasal 134 terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama yang wajib didahulukan, antara lain:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota Kompolnas Pudji Hartanto mengatakan kendaraan dengan pelat khusus tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski mereka memakai lampu strobo atau rotator.

"Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya," kata mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri periode 2012-2014 itu beberapa waktu lalu.

"Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum," tegasnya lagi.

Pemerhati Transportasi dan Hukum Buidyanto menjelaskan tidak ada istilah pelat dewa dalam menegakkan aturan lalu lintas. Pelat nomor RF atau ZZ tidak mendapatkan hak istimewa.

"Nomer kendaraan khusus dan atau rahasia atau yang sering disebut nomer dewa tidak mendapatkan hak istimewa. Dalam arti bahwa pada saat beroperasi di jalan tetap mentaati aturan yang berlaku. Termasuk dalam ganjil-genap bahwa mobil dengan nomer RF bukan termasuk yang mendapatkan pengecualian," jelas Budiyanto.

"Kalau melakukan pelanggaran lalu lintas tetap bisa dikenakan tilang atau teguran," tambah dia.



Simak Video "Mau mudik? Intip Kisi-kisinya di sini!"

(rgr/mhg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork