Pelat nomor polisi tidak boleh digunakan untuk sembarang kendaraan, melainkan hanya untuk kendaraan dinas Polri. Berikut aturannya.
Viral di media sosial Pajero Sport dengan pelat dinas Polri dipakai untuk kampanye dari calon legislatif anggota DPR Fraksi Demokrat Zulfikar. Dalam video yang beredar, tampak mobil berkelir hitam itu menggunakan pelat nomor Polri bernomor 70088-VII sekaligus atribut ala mobil polisi seperti penggunaan sirene dan juga rotator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian mengambil tindakan dengan melakukan penilangan. Pelat nomor polisi, sirene, dan strobo yang terpasang di Pajero juga dicopot dari mobil Zulfikar.
"Kepolisian telah melakukan upaya-upaya, pertama kami koordinasi dengan Ketua Bawaslu dan Kabid Propam untuk menindaklanjuti adanya berita viral yang saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalu lintas penggunaan pelat nomor," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiono.
Sejatinya pelat nomor polisi memang tak bisa digunakan sembarangan. Penggunaannya diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 9 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara pasal 3 ayat 2.
"STNK-BD (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri) dan TNK-BD Polri (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri," demikian bunyi aturannya.
Diketahui Pajero Sport Zulfikar yang ditertibkan itu merupakan mobil pribadi. Zulfikar mengaku mendapatkan pelat dinas Polri tersebut untuk kendaraan dinasnya sebagai anggota DPR RI. Namun demikian, saat ini masa berlaku pelat dinas Polri tersebut sudah berakhir.
"Saya Zulfikar, calon legislatif tingkat pusat DPR RI ingin menyampaikan klarifikasi video viral tentang adanya kendaraan pelat nomor polisi 70088-VII yang digunakan untuk menurunkan satu lembar spanduk dan menurunkan kalender tahun 2024. Saat ini saya ingin mengklarifikasi bahwa mobil tersebut adalah mobil milik pribadi saya dan bukan mobil dinas milik Polri," kata Zulfikar.
"Pelat Polri yang digunakan pada pelat (kendaraan) dinas yang pernah digunakan adalah saya dapat secara resmi melalui kedinasan saya, di mana saya mendapatkan pelat tersebut menggunakan proses dan membayar pajak PNBP dalam hal untuk menggunakan kendaraan kedinasan saya sebagai anggota DPR RI. Namun pelat tersebut memang sudah berakhir," lanjut Zulfikar.
Adapun bila merujuk pada aturan, seharusnya anggota DPR sekalipun tidak boleh menggunakan pelat dinas polisi. Pasalnya pelat Polri memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas polisi.
Humas Polda Banten di akun instagramnya juga menegaskan tengah menelusuri siapa penerbit dari pelat nomor Polri yang digunakan pada Pajero milik Zulfikar itu.
"Bidpropam Banten bekerjasama dengan Bidpropam Polda Metrojaya melakukan penyelidikan terhadap Nopol kendaraan tersebut, Nopol didapat dari mana," demikian tulis instagram Humas Polda Banten dalam kolom komentar.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Mobil Mewah Tina Talisa yang Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Riwayat Esemka: 'Dulu Digadang-gadang Mendunia, Kini Diseret ke Meja Hijau'