Di jalan raya masih sering ditemui kendaraan pribadi dengan pelat nomor hitam atau putih menggunakan strobo dan sirine. Padahal, secara hukum hal itu dianggap melanggar.
Kendaraan seperti Pajero Sport dan Fortuner menjadi dua SUV yang sering disalahgunakan oleh pemiliknya di jalan raya. Beberapa pengendara dua SUV itu memasang strobo dan sirine, meski merupakan mobil pribadi berpelat nomor hitam/putih.
Mereka tak segan mengaktifkan strobo dan sirine untuk meminta jalan kepada pengendara di depannya. Jika ketemu kendaraan pribadi berstrobo dan bersirine, perlukah kita minggir memberikan prioritas kepada mereka?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena para pejabat polisi sudah mengatakan mereka tidak punya hak dan itu ilegal, jangan dikasih jalan. Nggak perlu, ya. Kalaupun perlu kasih jalan, videokan aja. Viralkan gitu. Biar masyarakat ini kapok dengan paradigma yang salah ini. Mentang-mentang mereka ada di dalam satu lembaga atau mereka dekat/kenalan dengan (anggota) lembaga, terus macam-macam," kata pakar keselamatan berkendara sekaligus instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada detikOto, Selasa (21/11/2023).
Jusri menilai, masih banyak pengguna kendaraan pribadi yang menyalahgunakan strobo dan sirine. Apalagi di jalan tol ketika macet.
"Udah macet gitu, masih tolat-tolet, tolat-tolet. Pimpinan lembaga tertinggi aja nggak begitu. Kalau mereka bilang macet, kenapa nggak mempersiapkan waktu dari awal? Pilih rute yang baik. Padahal tidak ada prioritas mau pulang ke rumah, mau sampai kantornya, tepat waktu.Kalau Jakarta ini semuanya macet, misalnya dia jam kantor, jam apel, jam 8 pagi, dia jam 6 pagi, dong, berangkat. Ini luar biasa, karena abuse of condition, abuse of power begini sering terjadi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut," beber Jusri.
Pihak kepolisian memang sudah melakukan penertiban penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi. Namun, masih ada saja pengendara kendaraan pribadi yang memasang perlengkapan tersebut.
"Nggak usah pake strobo atau sirine, pelat nomor aja mereka menggunakan pelat nomor yang identik dengan lembaga tertentu, udah arogannya minta ampun. Jadi pahamilah, ini jalan raya itu adalah ruang publik, milik bersama, dan ada prioritas tertentu pun diberikan kepada tujuh kelompok," katanya.
Soal kendaraan yang harus didahulukan telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Dalampasal134terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama dan wajib didahulukan sesuai urutannya yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Jarak Tempuh Baterai Mobil Listrik: Kenyataan Tak Seindah Klaim
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh