Viral Pajero Pelat Hitam Berstrobo Kawal Pemadam Kebakaran, Emang Boleh?

Viral Pajero Pelat Hitam Berstrobo Kawal Pemadam Kebakaran, Emang Boleh?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 22 Nov 2023 07:10 WIB
Petugas memeriksa kondisi peralatan armada mobil pemadam kebakaran menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di kawasan The Nusa Dua, Bali, Kamis (10/11/2022). Puluhan personel pemadam kebakaran beserta sejumlah armada mobil pemadam kebakaran disiagakan di kawasan The Nusa Dua selama pelaksanaan KTT G20 pada 15-16 November 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Mobil pemadam kebakaran (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Jakarta -

Di media sosial viral pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor hitam serta berstrobo dan bersirine melakukan pengawalan terhadap kendaraan pemadam kebakaran. Bagaimana hukumnya?

Video yang diunggah viki_tropica itu menjadi FYP di TikTok. Video tersebut menggambarkan sebuah mobil Pajero Sport hitam dengan sirine membantu mobil pemadam kebakaran membuka jalan. Peristiwa itu terjadi di Surabaya.

Tampak mobil Pajero Sport itu mencoba membuka jalan agar pengendara lain memberikan prioritas jalan kepada kendaraan pemadam kebakaran. Di akhir video, pengendara mobil Pajero Sport itu mempersilakan mobil pemadam kebakaran untuk melaju melewatinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih rekan," kata perekam video yang tampaknya anggota pemadam kebakaran.

@viki_tropica Ketemu Pajero pengawal keren sih, Tapi...... (isi di komen) . . Lokasi : Pusat Kota Surabaya #pajero ♬ suara asli - MasVik

ADVERTISEMENT

Aturan Hukum Mobil Pelat Hitam Pakai Strobo dan Sirine

Tapi, apakah boleh mobil pelat hitam dengan strobo dan sirine melakukan pengawalan terhadap kendaraan prioritas? Untuk diketahui, kendaraan prioritas sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Dalampasal134terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama dan wajib didahulukan sesuai urutan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan itu, kendaraan pemadam kebakaran merupakan prioritas utama. Ambulans atau bahkan kendaraan presiden pun harus minggir dan memberikan prioritas kepada kendaraan pemadam kebakaran.

"Niat si Pajero tadi bagus mungkin, itu harus harus dihormati, respect. Tetapi perlu diketahui dia tidak mempunyai hak diskresi sama sekali bahkan dia tidak bisa melakukan rekayasa lalu lintas. Diskresi berarti dia tidak ada hak prioritas, pemadamnya ya dia memiliki(prioritas sesuai) undang-undang, dia memiliki hak prioritas bahkan nomor satu, dia lebih tinggi dari ambulans karena menyangkut keselamatan masyarakat yang banyak,tapi si Pajero tidak sama sekali," kata pakar keselamatan berkendara sekaligus instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada detikcom, Selasa (21/11/2023).

Menurut Jusri, tiga kendaraan prioritas pertama seperti pemadam kebakaran, ambulans dan kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas tidak perlu pengawalan. Sedangkan empat pengguna jalan di bawahnya harus dikawal.

Pengawalan pun tidak bisa sembarangan. Sesuai pasal 135 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, hanya pihak kepolisian yang berhak melakukan pengawalan.

"Yang melakukan pengawalan bahkan instansi lain pun tidak memiliki hak diskresi yang bisa mengatur lalu lintas,bahkan (hak diskresi) melawan rambu-rambu lalu lintas pun itu tidak ada,kecuali polisi.Terkait mobil dengan pelat nomor hitam melakukan pengawalan menggunakan strobo, mungkin satu yang saya anggap sebagai pembuka jalan sah-sah saja, tetapi dia tidak dilindungi sama sama sekali dengan diskresi atau aturan hukum yang lain-lain," ujar Jusri.




(rgr/din)

Hide Ads