Pajero Sport berpelat Polri yang kedapatan dipakai kampanye akhirnya ditilang. Segini besar dendanya.
Mobil calon legislatif (caleg) DPR Fraksi Demokrat Zulfikar ramai disorot warganet usai kedapatan menggunakan pelat nomor Polri saat kampanye. Tak cuma itu, mobil juga menggunakan perlengkapan ala kendaraan dinas polisi seperti sirene dan strobo. Usut punya usut, kendaraan itu merupakan mobil pribadi milik Zulfikar. Polresta Tangerang juga telah melakukan penindakan kepada Pajero Sport milik Zulfikar itu.
"Saat ini kita lihat di depan ada pelat nomor yang sudah kita copot termasuk penggunaan sirene, rotator atau strobo yang juga kami tertibkan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiono dalam unggahan instagram Humas Polda Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan rotator dan lampu sirene pada mobil jelas tak sembarangan. Sirene dan strobo hanya boleh digunakan pada kendaraan tertentu seperti diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, bukan untuk kendaraan pribadi.
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara itu soal pelat Polri, Zulfikar mengaku mendapatkannya secara resmi. Kata Zulfikar, pelat dinas itu digunakan pada kendaraan dinasnya sebagai anggota DPR RI. Namun demikian, masa berlaku pelat dinas Polri itu sudah berakhir dan disebut Zulfikar dia tak mengetahuinya.
"Pelat Polri yang digunakan pada pelat (kendaraan) dinas yang pernah digunakan adalah saya dapat secara resmi melalui kedinasan saya, di mana saya mendapatkan pelat tersebut menggunakan proses dan membayar pajak PNBP dalam hal untuk menggunakan kendaraan kedinasan saya sebagai anggota DPR RI," beber Zulfikar dalam klarifikasinya.
Sejatinya pelat nomor Polri tak bisa digunakan sembarangan. Penggunaannya diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 9 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara pasal 3 ayat 2.
"STNK-BD (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri) dan TNK-BD Polri (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri," demikian bunyi aturannya.
Humas Polda Banten di akun instagramnya juga menegaskan tengah menelusuri siapa penerbit dari pelat nomor Polri yang digunakan pada Pajero milik Zulfikar itu.
"Bidpropam Banten bekerjasama dengan Bidpropam Polda Metrojaya melakukan penyelidikan terhadap Nopol kendaraan tersebut, Nopol didapat dari mana," demikian tulis instagram Humas Polda Banten dalam kolom komentar.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP