Pajero Sport milik Caleg DPR kedapatan menggunakan pelat nomor Polri di mobil pribadinya. Kok bisa?
Calon legislatif DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Zulfikar kedapatan menggunakan mobil berpelat dinas Polri saat kampanye di Tangerang. Belakangan, diakui Zulfikar, Pajero Sport berpelat nomor Polri itu merupakan mobil pribadinya. Dalam pengakuan yang diunggah di akun instagram humaspoldabanten, Zulfikar menegaskan mobil berpelat asli B 1110 CJH berkelir hitam itu bukanlah mobil dinas polisi.
Namun demikian, Zulfikar mengaku mendapatkan pelat dinas Polri itu secara resmi dan digunakan untuk kendaraan dinasnya sebagai anggota DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelat Polri yang digunakan pada pelat (kendaraan) dinas yang pernah digunakan adalah saya dapat secara resmi melalui kedinasan saya, di mana saya mendapatkan pelat tersebut menggunakan proses dan membayar pajak PNBP dalam hal untuk menggunakan kendaraan kedinasan saya sebagai anggota DPR RI," katanya.
Hanya saja, masa berlaku pelat dinas Polri tersebut sudah berakhir dan Zulfikar mengaku tidak mengetahuinya.
"Namun pelat tersebut memang sudah berakhir, namun saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung pelat tersebut dan kendaraan tersebut bukan digunakan oleh saya secara pribadi," imbuhnya.
Adapun atas perbuatannya itu, Zulfikar telah dikenakan sanksi tilang. Di sisi lain, pengakuan itu justru ramai disorot warganet. Tidak sedikit yang mempertanyakan soal pelat dinas resmi yang disebut Zulfikar didapat secara resmi.
"Mohon bertanya, emang bisa sebagai anggota dewan memesan nopol polri dan membayar pajak seperti umumnya, seperti yang disampaikan Pak Zul tadi," tanya seorang warganet.
"Plat dinas polri dipakai anggota DPR, bukannya polri membuat plat dinas untuk kepentingan tugas polri dan DPR juga punya plat khusus, alasan anggota DPR bisa bayar buat pake plat polisi, rakyat bingung dan," sahut warganet lainnya.
"Lah ko bisa atribut Polri dijual belikan," kata warganet lainnya.
Humas Polda Banten dalam kolom komentar itu juga turut menanggapi soal keberadaan pelat nomor dinas polisi yang tak sesuai peruntukannya. Dijelaskan saat ini pihaknya telah melakukan penelusuran untuk mengetahui asal usul pelat nomor.
"Bidpropam Banten bekerjasama dengan Bidpropam Polda Metrojaya melakukan penyelidikan terhadap Nopol kendaraan tersebut, Nopol didapat dari mana," demikian jawab instagram Humas Polda Banten.
Sekadar informasi tambahan, anggota DPR memang memiliki pelat nomor khusus. Pelat nomor khusus anggota DPR itu diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR-RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (STNK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah dan masih berlaku serta telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) yang sah dan masih berlaku.
Di sisi lain, pelat dinas polisi memang tak diberikan sembarangan. Tercantum dalam Peraturan Kepolisian nomor 9 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara pasal 3 ayat 2, ditegaskan STNK dan TNKB Polri hanya untuk kendaraan dinas Polri.
"STNK-BD (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri) dan TNK-BD Polri (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri," demikian bunyi aturannya.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah