Bayar Pajak STNK Bisa Online, Wajib Ada KTP Asli!

Bayar Pajak STNK Bisa Online, Wajib Ada KTP Asli!

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 13 Nov 2025 16:38 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Bayar pajak STNK bisa online. Meski begitu, KTP tetap jadi syarat utamanya. Kenapa wajib ada KTP?

Bayar pajak STNK tahunan bisa dilakukan secara online. Bahkan kamu nggak perlu keluar rumah, repot-repot antre di Samsat untuk bayar pajak kendaraan setiap tahun. Meski dilakukan secara online, KTP tetap jadi persyaratan utama. Ya, untuk pembayaran pajak tahunan baik itu di Samsat ataupun secara online, KTP merupakan syarat wajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sesuai Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor salah satu syarat dalam prosedur bayar pajak kendaraan bermotor wajib menggunakan KTP asli sesuai dengan data di STNK dan BPKB," demikian penjelasannya dikutip detikOto dari laman Instagram Samsat Digital.

Pun untuk pembayaran pajak STNK online juga butuh KTP asli saat registrasi. Hal ini dilakukan untuk memvalidasi identitas pemilik kendaraan. Nah kalau persyaratan KTP asli sudah kamu penuhi, maka tinggal mengikuti langkah-langkah perpanjang STNK online. Berikut ini langkahnya.

ADVERTISEMENT

Cara Bayar Pajak STNK Online

1. Registrasi Pengguna

* Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
* Pilih registrasi Pengguna
* Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
* Memasukkan foto e-KTP
* Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
* Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
* Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

2. Tambah Data Kendaraan

Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain. Untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, ikuti langkah-langkah berikut.

* Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
* Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
* Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
* Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
* Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
* Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
* Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

3. Pengesahan STNK

Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.

* Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
* Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
* Slide tombol kirim dokumen TBPKP
* Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
* Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
* Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
* Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
* Selesai




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads