Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku mulai 10 November 2025. Pemutihan itu menghapus sanksi administratif. Dengan demikian, ini yang perlu dibayar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Perlu dicatat, pada program pemutihan pajak kali ini, yang dihapus adalah sanksi administratif untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan juga bea balik nama kendaraan bermotor. Artinya, kamu akan tetap membayar pokok pajaknya sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
"Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja," jelas Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Kebijakan diterapkan untuk memudahkan masyarakat sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta," terang Lusiana.
Syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta tidak menyulitkan. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran. Kamu tinggal datang ke Samsat Jakarta untuk membayar pajak dan mendapat penghapusan sanksi denda. Kalaupun tak sempat, kamu bisa melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi Signal. Syaratnya pun sama seperti kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Berbeda dengan perpanjang lima tahunan, kamu wajib datang ke Samsat. Berikut ini syaratnya.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
- Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
- Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
- Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
(dry/din)












































Komentar Terbanyak
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta
Apakah Pertalite Mengandung Etanol?