Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini!

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini!

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 10 Nov 2025 07:04 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Yuk, simak tanggal dan tempatnya.
Ilustrasi pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Jangan sampai terlewat, catat tanggalnya!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan ini digelar untuk memberikan kemudahan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak.

"Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam siaran persnya.

ADVERTISEMENT

Pemutihan denda pajak kendaraan ini akan diberikan secara otomatis. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

"Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja," jelasnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun. Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi menjadi semakin mudah serta transparan.

Lebih lagi, untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan ini, kamu nggak perlu ke kantor Samsat. Sebab, bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

"Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta," pungkas Lusiana.

Saksikan Live DetikPagi:

Lihat juga Video 'Ada Cicil Bayar Pajak Kendaraan di Jabar, Gimana Caranya?':

(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads