Mengenal Arti Pelat Nomor ZZH, ZZP, ZZD, ZZL, ZZU dkk

Mengenal Arti Pelat Nomor ZZH, ZZP, ZZD, ZZL, ZZU dkk

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 13 Okt 2025 11:13 WIB
Polisi Copot Strobo dan Pelat ZZH di Lexus LM
Ilustrasi pelat nomor ZZH. Foto: Instagram TMC Polda Metro Jaya
Jakarta -

Di jalan raya sering ditemui mobil dengan pelat nomor ZZ. Perlu diketahui, pelat ZZ ini adalah pengganti pelat RF yang dulu pernah digunakan. Adapun pelat ZZ ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas.

Dikutip dari kanal YouTube NTMC Korlantas Polri, pelat nomor dengan akhiran ZZ digunakan untuk kendaraan dinas pejabat dari instansi pemerintah, TNI dan Polri. Tujuannya untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan pelat dinas kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanal YouTube NTMC Korlantas Polri menjelaskan, ada kode huruf khusus pada pelat nomor ZZ. Biasanya diikuti dengan kombinasi huruf yang menjadi ciri instansinya. Misalnya ZZH, ZZS, ZZP, ZZD, ZZL, dan ZZU. Kode itu merujuk kepada instansi atau jabatan pengguna kendaraan dinas tersebut. Berikut rinciannya:

  • ZZH: kendaraan pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di kementerian/lembaga pemerintah
  • ZZS: Pejabat sipil negara eselon I atau setingkat direktur jenderal di kementerian atau lembaga pemerintahan.
  • ZZP: pejabat kepolisian
  • ZZD: Pejabat Mabes TNI Angkatan Darat
  • ZZL: Pejabat Mabes TNI Angkatan Laut
  • ZZU: Pejabat Mabes TNI Angkatan Udara.

ADVERTISEMENT

Ditegaskan, meski mobil dinas menggunakan pelat nomor khusus, penggunanya tetap harus mengikuti aturan berlalu lintas. Perlu diketahui juga, pelat nomor ZZ itu bukan untuk kendaraan pribadi. Pelat nomor itu khusus untuk kendaraan dinas di instansi pemerintah, TNI atau Polri.

Hanya pejabat setingkat eselon I dan II dari instansi pemerintah, TNI atau Polri yang bisa memakai pelat nomor ZZ tersebut. Satu pejabat cuma boleh punya satu kendaraan dengan pelat nomor ZZ. Dan pelat nomor ZZ tidak kebal ganjil genap, kecuali jika ada pengawalan resmi.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads