Pelat ZZ Bukan Prioritas, Nggak Perlu Dikasih Jalan

Pelat ZZ Bukan Prioritas, Nggak Perlu Dikasih Jalan

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 24 Jul 2024 07:24 WIB
Penertiban terhadap pengguna pelat nomor rahasia palsu
Ilustrasi pelat nomor ZZ. Foto: Instagram TMC Polda Metro
Jakarta -

Pengguna pelat nomor khusus berkode ZZ bukanlah prioritas. Untuk itu tidak perlu dikasih jalan atau mendapat perlakuan istimewa lainnya.

Penggunaan pelat nomor khusus yang kini menggunakan kode 'ZZ' banyak menuai sorotan. Terlebih dalam beberapa kejadian, pengguna mobil dengan pelat kode khusus itu kerap meminta keistimewaan agar diberikan jalan, terlebih saat sedang macet.

Sejatinya, pelat nomor khusus kode ZZ itu tak istimewa di jalan. Mobil dengan pelat nomor khusus itu juga bukan tergolong kendaraan prioritas untuk segera diberikan jalan. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan, pelat nomor ZZ ini sama halnya dengan kendaraan pada umumnya. Penggunanya harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH," kata Aan dalam Forum Group Discussion yang digelar oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dikutip detikNews.

Lanjut kata Aan, pelat nomor khusus itu memiliki perbedaan di sisi nomor. Urusan prioritas, tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku. Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:

ADVERTISEMENT
  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya," urai Aan.

Pelat nomor khusus tidak diberikan untuk sembarang orang. Pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.

"Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pada Mei lalu.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads