Tetap Tak Kebal Ganjil Genap, Ini Pejabat yang Bisa Pakai Pelat ZZ

Tetap Tak Kebal Ganjil Genap, Ini Pejabat yang Bisa Pakai Pelat ZZ

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 14 Okt 2025 07:18 WIB
Penertiban terhadap pengguna pelat nomor rahasia palsu
Ilustrasi pelat nomor ZZ. Foto: Instagram TMC Polda Metro
Jakarta -

Kendaraan dengan pelat nomor ZZ sering ditemui di jalanan. Pelat ZZ ini digunakan untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, TNI dan Polri. Penggunaannya tetap harus mematuhi aturan lalu lintas, termasuk pembatasan kendaraan ganjil genap.

Dikutip dari kanal YouTube NTMC Korlantas Polri, pelat nomor dengan akhiran ZZ digunakan untuk kendaraan dinas pejabat dari instansi pemerintah, TNI dan Polri. Tujuannya untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan pelat dinas kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan dalam video di kanal YouTube NTMC Korlantas Polri, meski mobil dinas menggunakan pelat nomor khusus, penggunanya tetap harus mengikuti aturan berlalu lintas. Pelat nomor ZZ tidak kebal ganjil genap, kecuali jika ada pengawalan resmi.

Perlu diketahui juga, pelat nomor ZZ itu bukan untuk kendaraan pribadi. Pelat nomor itu khusus untuk kendaraan dinas di instansi pemerintah, TNI atau Polri. Hanya pejabat setingkat eselon I dan II dari instansi pemerintah, TNI atau Polri yang bisa memakai pelat nomor ZZ tersebut.

ADVERTISEMENT

Berikut arti beberapa pelat nomor ZZ mulai dari ZZH, ZZS, sampai ZZU:

  • ZZH: Kendaraan pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di kementerian/lembaga pemerintah
  • ZZS: Pejabat sipil negara eselon I atau setingkat direktur jenderal di kementerian atau lembaga pemerintahan.
  • ZZP: Pejabat kepolisian
  • ZZD: Pejabat Mabes TNI Angkatan Darat
  • ZZL: Pejabat Mabes TNI Angkatan Laut
  • ZZU: Pejabat Mabes TNI Angkatan Udara.

Penggunaan pelat nomor ZZ ini tidak bisa sembarangan. Satu orang pejabat hanya boleh punya satu kendaraan dinas dengan pelat nomor ZZ. Dan pelat nomor ZZ bukan untuk kendaraan pribadi, tapi untuk kendaraan dinas.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads