Pakai Pelat Nomor ZZ Palsu Pasti Ketahuan, Begini Cara Identifikasinya

Pakai Pelat Nomor ZZ Palsu Pasti Ketahuan, Begini Cara Identifikasinya

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 06 Mei 2024 13:41 WIB
Konferensi Pers Polda Metro Jaya dan Ditregident Polri terkait pemalsuan pelat dinas Polri.
Pelat ZZ palsu dapat diidentifikasi karena ditempel RFID. Foto: (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menerbitkan pelat nomor kode khusus ZZ yang diperuntukkan bagi pejabat tertentu. Jangan nekat memalsukan, karena bisa dideteksi menggunakan alat khusus.

Pelat nomor khusus kode ZZ tidak bisa digunakan sembarang orang. Hanya pejabat tertentu yang bisa mendapatkan pelat itu untuk satu kendaraan dinasnya. Namun belakangan ditemui penggunaan pelat nomor ZZ palsu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap pelat nomor dan STNK palsu itu bahkan dijual dengan harga hingga ratusan juta rupiah. Menariknya lagi, pelat nomor palsu ala pejabat tersebut disematkan pada mobil dengan harga miliaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah saya cek nomor register STNK, teregister untuk motor Mio padahal mobilnya Land Rover harga Rp 5 miliar," ujar Yusri dikutip CNN Indonesia.

Secara kasat mata, pelat nomor palsu kode ZZ itu sulit diidentifikasi keasliannya. Namun demikian kata Yusri, pelat nomor palsu itu dapat dengan mudah diidentifikasi melalui RFID.

ADVERTISEMENT

RFID itu rupanya ditempel pada pelat nomor khusus. Dengan begitu, petugas lalu lintas dapat mendeteksi keaslian pelat nomor yang digunakan pengendara.

"Namanya RFID, isinya database kendaraan. Kami punya alat di lapangan buat patroli. Cukup cek saja ke pelat nomor itu. Kalau tidak ditemukan berarti palsu," tambah Yusri.

Untuk diketahui, pelat berkode ZZ itu digunakan pejabat tertentu. Yusri menjabarkan di kementerian/lembaga, pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.

"Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan," terang Yusri.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads