Terbaru! 7 Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Terbaru! 7 Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 03 Des 2023 07:15 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi perpanjang pajak kendaraan bermotor Foto: Dikhy Sasra

4. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sedang menggulirkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023.

Dikutip dari laman resmi Bapenda DKI Jakarta, berikut program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.


5. Sulawesi Selatan

Dikutip dari Bapenda Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai dengan 29 Desember 2023. Berikut ini rinciannya

ADVERTISEMENT
  • Bebas denda pajak
  • Bebas Bea Balik Nama ke II
  • Diskon pajak tertunggak 10-40 persen
  • Diskon pajak berjalan 2,5 persen

6. Sumatera Selatan

Dikutip dari akun instagram Bapenda Sumatera Selatan @bapenda_sumsel, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada 23 Desember. Berikut ini keringanan yang diberikan kepada warga Sumatera Selatan;

PKB

  1. Bebas denda dan bunga pajak
  2. Tunggakan PKB 2 (dua) tahun atau lebih, cukup membayar 1 (satu) tahun tunggakan pajak+pajak 1 (satu tahun) berjalan

BBNKB II

  1. Bebas denda dan bunga pajak
  2. Pengurangan BBNKB II 50 persen untuk;
    A. Kendaraan di dalam kabupaten atau kota
    B. Kendaraan mutasi masuk dalam provinsi sumsel
    C. Kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi sumsel

7. Sumatera Barat

Dikutip dari laman Bapenda Sumatera Barat, program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat diperpanjang hingga 23 Desember 2023. Berikut ini program yang sedang berjalan:

  • Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
  • Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun
  • Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja
  • Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat
  • Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja


Simak Video "Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024"
[Gambas:Video 20detik]

(riar/lua)

Hide Ads