Perpanjang STNK Online, Polisi: Tak Ada Lagi Petugas Terima Uang di Lapangan

Perpanjang STNK Online, Polisi: Tak Ada Lagi Petugas Terima Uang di Lapangan

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 26 Nov 2023 09:04 WIB
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk Perpanjang STNK Online
Ilustrasi perpanjang STNK online. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikcom
Jakarta -

Perpanjangan STNK secara online kian memudahkan masyarakat. Selain memudahkan, perpanjangan STNK online ini juga meminimalisir aksi pungli di lapangan.

Pemilik kendaraan tak perlu lagi repot mengantre di Samsat untuk keperluan perpanjangan STNK. Kini perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital. Lewat aplikasi tersebut, pemilik kendaraan hanya perlu menginput data-data yang dibutuhkan.

Tak cuma itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut dengan adanya sistem online saat perpanjangan STNK, meminimalisir aksi pungli yang dilakukan oknum polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana Signal ini sampai ke masyarakat karena masih banyak masyarakat di daerah-daerah khususnya yang masih belum mengerti apa itu Signal. Padahal manfaatnya besar sekali dalam hal kemudahan tidak ada lagi petugas terima uang di lapangan untuk menghilangkan persepsi negatif masyarakat terhadap polisi," kata Yusri dikutip Instagram NTMC Polri.

Yusri mengatakan pihaknya kini tengah gencar melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Signal di sejumlah daerah.

ADVERTISEMENT

"Signal ini sudah berjalan lama alhamdulillah dan juga sudah diakui masyarakat bahwa memang manfaatnya sangat besar kepada masyarakat," tambah Yusri.

Nah buat kamu yang mau melakukan perpanjangan STNK lewat online, ada beberapa langkah yang bisa diikuti. Berikut ini cara perpanjangan STNK online.

1. Melakukan Registrasi di Aplikasi SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL terlebih dahulu di App Store (iOS) atau Play Store (Android).
  • Jika sudah, buka aplikasi SIGNAL pada ponsel kamu.
  • Ikuti langkah registrasi dengan memasukkan NIK, nama sesuai dengan KTP, e-mail hingga nomor HP aktif.
  • Buatlah kata sandi, dan ulangi untuk proses konfirmasi.
  • Masukkan foto KTP, kemudian lakukan verifikasi wajah.
  • Jika sudah, tunggu dan masukkan kode OTP yang bisa kamu dapatkan melalui SMS.
  • Jika sudah, maka registrasi berhasil dilakukan.
  • Buka email untuk verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL.

2. Memasukkan Data Kendaraan Bermotor

a. Kendaraan Milik Pribadi:

  • Pada tampilan aplikasi SIGNAL, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Motor".
  • Klik opsi kendaraan "Milik Sendiri".
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
  • Kemudian masukkan lima digit angka terakhir yang ada pada nomor rangka.

b. Kendaraan Milik Orang Lain:

  • Jika kamu ingin melakukan pembayaran untuk kendaraan milik orang lain, klik tombol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital di aplikasi SIGNAL.
  • Jika form dokumen sudah muncul, masukkan nama pemilik kendaraan pada kolok pemilik kendaraan.
  • Jika orang tersebut berada dalam KK yang sama dengan kamu, maka pilih "Milik Keluarga satu KK".
  • Isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor pada kolom NRKB.
  • Kemudian masukkan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan tersebut.
  • Unggah foto eKTP pemilik kendaraan.
  • Setelah semua kolom terisi, klik tombol "Lanjut".
  • Dokumen sudah berhasil ditambahkan.

3. Cara Bayar Pajak Online

  • Jika sudah menyelesaikan proses registrasi, kamu bisa klik tombol "Lanjut Proses Pembayaran".
  • Selanjutnya generate kode bayar.
  • Pilih bank untuk melakukan pembayaran.
  • Selanjutnya akan muncul tampilan "Cara Pembayaran", lalu pilih lanjut.
  • Silahkan lakukan pembayaran.

Biasanya kode bayar yang diberikan hanya akan berlaku selama 2 jam. Jika lebih, maka kode bayar akan hangus sebelum melakukan pembayaran ke bank.

Beberapa bank yang mendukung proses pembayaran pajak motor online antara lain seperti BRI, DKI, BNI, BCA, Danamon dan Mandiri. Bukti pembayaran jika berhasil akan muncul di aplikasi SIGNAL kamu tersebut.

Jangan lupa juga masukkan alamat pengiriman sehingga kamu nanti hanya perlu menunggu STNK yang sudah diperpanjang sesuai alamat. Fisik TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK dikirim ke alamat yang tertera.




(dry/rgr)

Hide Ads