Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta Wilayah Jakarta Timur melakukan penertiban pengesahan kendaraan bermotor, Rabu (22/11/2023). Sejumlah kendaraan terungkap belum membayarkan pajak kendaraannya.
Razia pajak kendaraan ini berlokasi di lalu lintas sekitar Pos Polisi Cawang UKI di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur. Kegiatan ini merupakan sinergitas antara Tim Pembina untuk melakukan himbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunannya.
"Untuk mendukung tertib dalam pembayaran kewajiban perpajakan daerah setiap tahunnya, kegiatan ini juga mengajak masyarakat secara persuasif untuk mendukung tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan tertib dalam melakukan pengesahan STNK Tahunan yang berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pengesahan STNK harus dilakukan setiap tahun," demikian dikutip dari siaran pers Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (23/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Unit UP PKB dan BBN-KB Jakarta Timur, Alberto Ali mengatakan terdapat 26 pengendara yang terjaring dalam razia ini. Tiga di antaranya langsung membayar pajak kendaraan bermotornya dengan total nilai sebesar Rp 972 ribu. Sedangkan 23 pengendara lainnya, terdiri dari 13 sepeda motor dan 10 mobil, membuat surat pernyataan akan membayar pajak.
"Potensi pajaknya total mencapai Rp 28,407 juta," kata Alberto dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Dalam kegiatan ini, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa, menyampaikan informasi mengenai program pemutihan. Pemutihan di Jakarta itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran PKB sampai dengan akhir Desember 2023. Selain itu, ada juga insentif pengenaan 0% BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
Saat ini realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta per tanggal 22 November 2023 mencapai Rp 8.296.181.311.875 atau 86,42% dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp 9.600.000.000.000. Untuk membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, tanpa perlu ada permohonan khusus dari wajib pajak. Insentif ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar (nol persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second). Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023. Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah