Kendaraan Nunggak Pajak 5+2 Bakal Jadi Seonggok Besi, Kapan Berlaku?

Kendaraan Nunggak Pajak 5+2 Bakal Jadi Seonggok Besi, Kapan Berlaku?

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 21 Nov 2023 12:20 WIB
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan yaitu Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni - 29 Desember 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ilustrasi perpanjang STNK. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Kendaraan yang nunggak STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut bakal jadi seonggok besi. Kapan berlakunya?

Polisi bakal menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak melakukan perpanjangan selama dua tahun. Data yang sudah dihapus itu membuat pemilik kendaraan tak lagi bisa mendaftarkan ulang. Alhasil mobil berstatus ilegal bila digunakan di jalan. Dengan demikian, kendaraan yang kamu miliki hanya seperti seonggok besi dan tidak sah digunakan di jalan.

"Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan. Jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang. Apakah bisa dihidupkan lagi? Tidak. Oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, belum diketahui dengan pasti kapan kebijakan ini diterapkan. Yang pasti polisi terus melakukan sosialisasi agar masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

"Masih sosialisasi biar masyarakat nggak kaget," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dilansir CNNIndonesia.

ADVERTISEMENT

Adapun kebijakan itu sebenarnya bukan hal baru. Diketahui dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Jika kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi, kendaraan tersebut jadi ilegal untuk beroperasi di jalanan.

Sebelum penghapusan data kendaraan, akan ada peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Polri no.7 tahun 2021.

"Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. Peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor
b. Peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ran,or tidak memberikan jawaban/tanggapan, dan
c. Peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan," demikian bunyi aturannya.

Bila setelah satu bulan peringatan ketiga tidak digubris, maka data kendaraan langsung dihapuskan.




(dry/din)

Hide Ads