Samsat Buka Sampai Sabtu, Simak Program Pemutihan di Jakarta

Samsat Buka Sampai Sabtu, Simak Program Pemutihan di Jakarta

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 03 Okt 2023 16:11 WIB
Warga mengurus dokumen di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023). Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023.
Samsat Jakarta (Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang waktu buka layanan Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Kini, Samsat dibuka sampai Sabtu.

Penambahan jam buka layanan Samsat ini dilakukan untuk memberikan pelayanan perpajakan daerah yang maksimal khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) warga DKI Jakarta. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menanggapi banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat.

"Kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada libur akhir pekan. Pasalnya layanan SAMSAT DKIJakarta masih dibuka pada hari Sabtu tetapi dengan waktu yang dibatasi," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam siaran persnya, Senin (2/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini berlaku mulai bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023. Jadwal baru ini berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta, tidak termasuk layanan gerai dan Samsat keliling.

Bersamaan dengan itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor. Program ini diadakan hingga akhir tahun.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," demikian dikutip situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu antara lain:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. Program pemutihan berlaku sampai dengan 29 Desember 2023.

Berikut jadwal dan jam buka pelayanan kantor SAMSAT DKI Jakarta:

  • Senin s.d. Jumat : pukul 08.00 - 15.00 WIB
  • Sabtu : pukul 08.00 - 12.00 WIB
  • Minggu : TUTUP.



(rgr/din)

Hide Ads