Catat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Sampai Akhir Tahun

Catat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Sampai Akhir Tahun

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 22 Jun 2023 18:31 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ada pemutihan denda pajak kendaraan sampai akhir tahun di Jakarta (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Catat, program pemutihan ini mulai berlaku hari ini, Kamis (22/6/2023).

Ini merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Ke-496 Kota Jakarta.

"Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," demikian dikutip situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis (22/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu antara lain:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Dikutip dari akun instagram Samsat Digital Nasional, program pemutihan ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan sampai dengan 29 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

"Program Penghapusan Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sudah dimulai dan berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 29 Desember 2023," tulis Instagram Samsat Digital Nasional, Kamis (22/6/2023).

Menurut Bapenda DKI Jakarta, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Khususnya masyarakat yang terdampak di tahun-tahun pandemi COVID-19 bisa mendapat keringanan membayar pajak kendaraan.

Harapannya, kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat akan lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor.

"Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi! ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," pungkasnya.




(rgr/dry)

Hide Ads