Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku sampai Kapan? Simak Jadwalnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku sampai Kapan? Simak Jadwalnya

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 08 Mei 2025 09:17 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dimanfaatkan warga Bekasi. Mereka mendatangi Samsat Kota Bekasi hingga antreannya membludak.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemutihan pajak kendaraan berlaku di sejumlah daerah. Sampai kapan pemutihan pajak kendaraan itu berlaku? Simak jadwalnya berikut ini.

Ada pemutihan pajak kendaraan yang tengah berlangsung di delapan provinsi. Lewat pemutihan, pemilik kendaraan yang menunggak pajak jadi diringankan. Sebab, denda keterlambatan bayar dan juga tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dibebaskan. Dengan demikian, hanya pajak tahun berjalan saja yang dibayarkan. Denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan

Lalu pemutihan pajak berlaku sampai kapan? Periode pemutihan pajak ini berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing. Berikut ini masa berlaku pemutihan pajak kendaraan yang tengah berlangsung di delapan provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Aceh: 6 Januari 2025-31 Desember 2025
2. Lampung: 1 Mei 2025-31 Juli 2025
3. Bangka Belitung: 1 Mei 2025-31 Juli 2025
4. Banten: 10 April 2025-30 Juni 2025
5. Jawa Barat: 20 Maret 2025-30 Juni 2025
6. Jawa Tengah: 8 April 2025-30 Juni 2025
7. Sulawesi Tengah: 14 April 2025-14 Mei 2025
8. Kalimantan Timur: 8 Mei 2025-30 Juni 2025

Untuk mengikuti program pemutihan, maka prosedurnya sama seperti perpanjangan STNK. Saat melakukan pepranjangan STNK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
  • Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.




(dry/din)

Hide Ads