Asyik! Urus Pajak Kendaraan di Samsat Jakarta Nggak Perlu Cuti, Weekend Buka

Asyik! Urus Pajak Kendaraan di Samsat Jakarta Nggak Perlu Cuti, Weekend Buka

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 03 Okt 2023 06:10 WIB
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan yaitu Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni - 29 Desember 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Kini Samsat Jakarta buka sampai hari Sabtu (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta membuka layanan Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) sampai akhir pekan. Jadi, mengurus pajak kendaraan di Samsat nggak perlu cuti lagi deh.

Kini, Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan Samsat. Hal ini untuk memberikan pelayanan perpajakan daerah yang maksimal khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) warga DKI Jakarta.

Dikutip dari siaran persnya, Bapenda DKI Jakarta menanggapi banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada libur akhir pekan. Pasalnya layanan SAMSAT DKIJakarta masih dibuka pada hari Sabtu tetapi dengan waktu yang dibatasi," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam siaran persnya, Senin (2/10/2023).

Namun, layanan Samsat akhir pekan ini hanya sampai Sabtu. Sedangkan pada hari Minggu Samsat tetap tutup. Pada Sabtu pun jam bukanya tidak sampai sore.

ADVERTISEMENT

Jadwal dan jam buka pelayanan kantor SAMSAT DKI Jakarta:

  • Senin s.d. Jumat : pukul 08.00 - 15.00 WIB
  • Sabtu : pukul 08.00 - 12.00 WIB
  • Minggu : TUTUP

Kebijakan ini berlaku mulai bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023. Jadwal baru ini berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta, tidak termasuk layanan gerai dan samsat keliling.

"Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan SAMSAT DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotornya," kata Bapenda DKI Jakarta.

Insentif Pajak Kendaraan

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati juga menyampaikan masyarakat yang membayar PKB di kantor SAMSAT dapat memanfaatkan insentif pajak daerah. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Adapun insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023.




(rgr/din)

Hide Ads