Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang, Begini Cara Urusnya

Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang, Begini Cara Urusnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 15 Sep 2023 09:39 WIB
Dirlantas Polda Metro gencar menggelar razia kendaraan yang STNK-nya mati. Gencarnya razia ini berdampak pada membludaknya wajib pajak di kantor Samsat.
Mengurus perpanjang STNK di Samsat (Foto: Hasan Alhabshy)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberlakukan perpanjangan program pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan diskon pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku sampai Desember 2023.

Ada dua program yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertama bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan dalam program ini.

Program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, memang tidak semua kendaraan akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor ini. Berdasarkan keterangan Bapenda Jawa Barat, yang diberikan diskon pajak kendaraan bermotor adalah khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun itu cukup membayar tiga tahun saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, program pemutihan diberlakukan pada Juli 2023 sampai 31 Agustus 2023. Namun kini program tersebut diperpanjang sampai 23 Desember 2023.

Adapun persyaratan mengurus bea balik nama dan perpanjang pajak sama saja seperti sebelum ada program pemutihan ini. Persyaratan bea balik nama kendaraan bermotor kedua antara lain:

ADVERTISEMENT
  • STNK asli
  • E-KTP asli pemilik baru
  • SKKP/SKPD terakhir
  • BPKB asli
  • Bukti pengalihan kepemilikan
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat
  • Bukti hasil cek fisik
  • Semua berkas difotokopi.

Sedangkan syarat diskon pajak kendaraan bermotor adalah:

  • STNK asli
  • E-KTP asli pemilik
  • SKKP/SKPD terakhir
  • BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK)
  • Bukti hasil cek fisik (khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK).

Untuk mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor, wajib pajak bisa mendatangi Samsat terdekat. Ini mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor:

Wajib pajak

  • Melakukan cek fisik (untuk pembayaran PKB 5 tahunan atau penerbitan STNK)
  • Melakukan cek kepemilikan kendaraan di loket progresif
  • Menyerahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran

Petugas

  • Menetapkan besaran pajak, dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB. Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun

Wajib pajak

  • Melakukan pembayaran di loket pembayaran
  • Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan.

Dan di bawah ini mekanisme pembayaran BBNKB II:

Wajib pajak

  • Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat
  • Melakukan pengecekan fisik kendaraan
  • Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran
  • Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
  • Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif
  • Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran

Petugas

  • Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%), dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran

Wajib pajak

  • Melakukan pembayaran di loket pembayaran
  • Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan.
  • Menyerahkan fotokopi STNK/resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.



(rgr/din)

Hide Ads