Asyik! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang

Asyik! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 14 Sep 2023 10:46 WIB
STNK
Ilustrasi pajak STNK (Foto: Rangga Rahadiansyah/detikcom)
Jakarta -

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menggelar pemutihan dan diskon pajak kendaraan. Awalnya program ini hanya berlaku sampai akhir Agustus, namun kini diperpanjang lagi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan untuk menunaikan pajak kendaraannya. Kali ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyelenggarakan program pemutihan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Saat ini ada dua program yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertama bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan dalam program ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, memang tidak semua kendaraan akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor ini. Berdasarkan keterangan Bapenda Jawa Barat, yang diberikan diskon pajak kendaraan bermotor adalah khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun itu cukup membayar tiga tahun saja.

Awalnya program pemutihan BBNKB II dan diskon pajak ini berlaku pada Juli 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023. Namun, kini program itu diperpanjang sampai dengan 23 Desember 2023. Jadi, buat kamu pemilik kendaraan di Jawa Barat yang belum memanfaatkan program ini, masih bisa datang ke Samsat untuk mengurus balik nama dan perpanjang STNK dengan program pemutihan ini.

ADVERTISEMENT

"Buat yang Kendaraannya masih Atas Nama Orang Lain..
Buat yang Kendaraannya kena Denda lebih dari 7 Tahun..

Cepetan ke Samsaaat," tulis Bapenda Jawa Barat dalam akun Instagramnya.

[Gambas:Instagram]






(rgr/din)

Hide Ads