Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II). Program ini diberlakukan sejak 3 Juli 2023 kemarin sampai dengan 31 Agustus 2023.
BBNKB II ini merupakan bea balik nama untuk kendaraan bekas. Dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, BBN kedua adalah Balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua. Contohnya ketika membeli mobil bukan baru dari teman lalu kita ingin membaliknamakan mobil tersebut menjadi nama kita sendiri.
Hal ini berbeda dengan BBN pertama yang merupakan bea balik nama kendaraan baru untuk mengubah status dari off the road menjadi on the road dan biasanya dibayarkan langsung dari dealer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun syarat untuk mengurus bea balik nama kendaraan bermotor kedua antara lain:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotokopi.
Sementara untuk mekanisme pembayaran BBNKB II sebagai berikut:
Wajib pajak
- Mengambil dokumen arsip di depo arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan
- Melakukan cek kepemilikan
- Menyerahkan dokumen di loket pendaftaran
Petugas
- Menetapkan besaran pajak, BBNKB 0%, dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB
Wajib Pajak
- Melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
- Mengambil TNKB baru di workshop TNKB.
Perlu dicatat, yang digratiskan di sini adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Artinya, masih ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan seperti biaya pajak kendaraan atau PKB, penerbitan STNK, TNKB, dan SWDKLLJ.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!